DASWATI.ID – Bawaslu Lampung lakukan 7.696 upaya pencegahan hingga hari ke-65 tahapan kampanye pemilu atau 1 Februari 2024.
Sesuai regulasi, masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sampai dengan tanggal 1 Februari 2024, jajaran pengawas pemilu di Lampung telah melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 7.696 di 15 kabupaten/kota,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, Jumat (2/2/2024).
Bawaslu Lampung lakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dalam berbagai bentuk yakni;
1. Identifikasi kerawanan sebanyak 958 kegiatan;
2. Pendidikan sebanyak 177 kegiatan;
3. Partisipasi masyarakat sebanyak 164 kegiatan;
4. Kerja sama 245 sebanyak kegiatan;
5. Penerbitan Naskah Dinas sebanyak 3.736 naskah;
6. Kegiatan lainnya sebanyak 1.851 kegiatan; dan
7. Pencegahan melalui kegiatan publikasi sebanyak 565 kegiatan.
“Kegiatan pencegahan terbanyak terdapat di Kota Bandarlampung sejumlah 1.857 kegiatan,” kata Badrul.
Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan 92 kegiatan pencegahan dan Panwaslu Kecamatan sebanyak 1.765 kegiatan.
Baca Juga: Eva Dwiana Bentuk Tim Desk Pemilu Kota Bandarlampung 2024
Daerah terbanyak kedua upaya pencegahan adalah Lampung Timur sebanyak 1.432 kegiatan, terdiri dari 41 kegiatan oleh Bawaslu Lampung Timur dan 1.391 kegiatan pencegahan oleh Panwaslu Kecamatan setempat.
Disusul Tanggamus sebanyak 1.138 kegiatan pencegahan yakni 81 kegiatan oleh Bawaslu Tanggamus dan 1.057 kegiatan di tingkat Panwaslu Kecamatan.
“Sementara pencegahan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebanyak 35 kegiatan. Di antaranya dua kegiatan identifikasi kerawanan, enam kerja sama, lima naskah dinas, 15 kegiatan lainnya, dan tujuh publikasi,” ujar Badrul.
Bawaslu Lampung terus melakukan upaya pencegahan sebagai bentuk mitigasi terhadap pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye guna mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
Upaya pencegahan juga dilakukan lewat beberapa strategi.
Di antaranya menerbitkan surat imbauan kepada KPU, peserta pemilu, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran.
Kemudian, memetakan indeks kerawanan pemilu (IKP) berdasarkan karakter wilayah; fokus pada kepatuhan prosedur dan isu krusial; saran perbaikan sinergi pengawasan kampanye/dana kampanye; edukasi dan publikasi kerja pengawasan; dan pendirian posko aduan masyarakat.
“Bawaslu Lampung juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kampanye,” kata Badrul.
Baca Juga: Lampung Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024