DASWATI.ID – Bawaslu optimalkan peran Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di momen krusial penyelenggaraan pemilu, masa tenang dan hari pemungutan suara.
Sentra Gakkumdu menjadi wadah koordinasi antara tiga lembaga pemerintah yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu.
“Kami berkomitmen bahwa setiap Temuan/Laporan ditangani secara serius sesuai aturan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat (9/2/2024).
“Keseriusan kami jaga betul dan kami sudah sepakat dengan kepolisian dan kejaksaan untuk sama-sama melakukan pembinaan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi,” lanjut dia.
Baca Juga: Panwascam Pagar Dewa Disanksi Etik Tersandung Kasus Caleg PKB
Bawaslu optimalkan peran Sentra Gakkumdu guna mempermudah proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.
Tamri mengatakan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Kalau memang unsurnya memenuhi kami tindak sampai dengan putusan, kalau unsurnya tidak memenuhi kami tidak memaksakan. Artinya, rule-nya sesuai koridor yang sudah ada,” tegas Tamri.
Baca Juga: Pelanggaran Pemilu di Lampung Didominasi Dugaan Tindak Pidana
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu kota setempat.
Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung akan melakukan patroli money politics di masa tenang, 11-13 Februari 2024.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Sentra Gakkumdu akan melakukan patroli politik uang di masa tenang. Hari tenang diharapkan benar-benar tenang,” ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
“Hari pertama masa tenang, Bawaslu Lampung bersama jajaran akan melakukan apel siaga dan patroli pengawasan,” kata dia.
Di hari yang sama, lanjut Iskardo, jajaran Bawaslu akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot oleh tim kampanye presiden/wakil presiden dan partai politik.