DPTb Lampung Pemilu 2024 Capai 75.705 Jiwa

oleh
DPTb Lampung Pemilu 2024 Capai 75.705 Jiwa
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU menetapkan daftar pemilih tambahan atau DPTb Lampung Pemilu 2024 mencapai 75.705 jiwa pemilih tersebar di 15 kabupaten/kota.

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya.

Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan pendataan mata pilih tambahan ini sudah dilakukan dalam dua periode berdasarkan kriteria pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS.

Tahap pertama berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengurusan pindah memilih mulai dilakukan pada 22 Juni 2023 hingga H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Selanjutnya, tahap kedua berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan pindah memilih mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

“Total jumlah pemilih Pindah Masuk sebanyak 28.810 jiwa tersebar di 7.757 TPS. Sedangkan, pemilih Pindah Keluar 46.895 jiwa di 18.593 TPS,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Bandarlampung.

Pemilih Pindah Masuk sebanyak 28.810 terdiri dari 16.637 Laki-Laki dan 12.173 Perempuan.

Untuk pemilih Pindah Keluar sebanyak 46.895 terdiri dari 25.072 Laki-Laki dan 21.823 Perempuan.

DPTb Lampung Pemilu 2024 ini telah ditetapkan dalam rapat pleno di KPU Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (13/2/2024), menjelang hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024) besok.

Agus mengatakan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak sempat mengurus permohonan pindah memilih, maka disarankan untuk menggunakan hak pilihnya sesuai TPS dimana pemilih tersebut terdaftar.

“Dan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai alamat KTP Elektroniknya,” kata Agus.

Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb akan dicatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pemilih DPK akan menggunakan hak suaranya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara selama surat suara masih tersedia. Kalaupun surat suara sudah habis, KPPS bisa menyarankan pemilih tersebut ke TPS terdekat masih tersedia surat suaranya,” jelas Agus.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Jumlah Pemilih DPT sebanyak 6.539.128 jiwa yang terdiri dari 3.326.334 Laki-Laki dan 3.212.794 Perempuan.

Baca Juga: 678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *