DASWATI.ID – Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengaku pernah didatangi caleg PDIP Erwin Nasution pada Senin (19/2/2024) lalu.
Erwin Nasution merupakan caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4 yang melaporkan Anggota KPU setempat, Fery Triatmojo, ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg
Dedy Triyadi menuturkan pertemuannya dengan caleg PDIP Erwin Nasution berlangsung di Kantor KPU Kota Bandarlampung setelah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga: KPU Lampung Selenggarakan PSU Serentak di Empat TPS
“Pasca PSU di TPS 19 dan TPS 31, Senin (19/2/2024) pagi, kami (komisioner KPU Kota) berkonsultasi ke KPU Provinsi Lampung terkait rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan PSU di TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya,” ujar dia dalam jumpa pers di Aula KPU Kota Bandarlampung, Selasa (27/2/2024) sore.
“Setelah berkonsultasi dan putusannya kami menindaklanjuti rekomendasi itu, saya kembali ke kantor,” lanjut Dedy.
Setibanya di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Dedy didatangi tiga orang, salah satunya adalah Erwin Nasution.
“Jadi, Senin siang itu, saya didatangi oleh tiga orang, termasuk caleg yang bersangkutan. Caleg bersangkutan ini menceritakan terkait dengan proses yang terjadi sebelumnya,” kata Dedy.
Dalam pertemuan itu, tutur Dedy, ia menegaskan kepada Erwin Nasution bahwa secara kelembagaan maupun pribadi dirinya tidak mengetahui adanya komitmen antara Erwin dan Fery Triatmojo.
“Saya sampaikan saat ini kami sedang proses rekapitulasi di kecamatan. Saya persilakan kepada yang bersangkutan dan kawan-kawannya untuk mengikuti dan juga memonitor proses rekapitulasi yang ada di Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu,” ujar Dedy.
Tiga kecamatan tersebut merupakan Dapil atau Daerah Pemilihan 4 Kota Bandarlampung wilayah pencalonan Erwin Nasution.
Dia juga menjelaskan kepada Erwin dan kedua temannya bahwa seluruh penyelenggara ad hoc KPU sudah diingatkan untuk tidak memanipulasi, melakukan pergeseran atau penggelembungan suara selama proses penghitungan perolehan suara sejak 14 Februari hingga rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Saya jelaskan bahwa saya sudah mengingatkan kepada PPK dan PPS kalau ada yang kami temukan seperti itu, maka kami akan pidanakan. Itu yang saya sampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Dedy.
Sikap tegas itu untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU Kota Bandarlampung sebagai penyelenggara pemilu.
“Saya secara pribadi prihatin kepada rekan kami, dan sebagai Ketua KPU Kota Bandarlampung dan mewakili lembaga, kami menghormati proses yang berjalan di Bawaslu,” ujar Dedy.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Berupaya Memulihkan Kepercayaan Publik