Bawaslu Registrasi Laporan Laskar Lampung Atas Fery Triatmojo

oleh
Laskar Lampung Buka Pelaporan Baru di Bawaslu Soal Fery Triatmojo
Laskar Lampung Kota Bandarlampung melaporkan komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo atas dugaan pelanggaran KEPP di Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (28/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu registrasi laporan Laskar Lampung atas Fery Triatmojo terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu diregistrasi setelah syarat formal dan materiel laporan terpenuhi.

“Hasil kajian awal kami, laporan itu memenuhi syarat formal dan materiel, dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (1/3/2024).

Bawaslu registrasi laporan Laskar Lampung atas Fery Triatmojo. Laskar Lampung melaporkan Fery Triatmojo pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Terlapor Fery Triatmojo diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4, Erwin Nasution.

Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg

Terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang melibatkan badan ad hoc akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.

“Ini kan ada Panwascam dan PPK. Kemungkinan dilimpahkan ke Bawaslu Kota, kalau kami komisionernya,” jelas Tamri.

Baca Juga: Fery Triatmojo Diperiksa KPU Lampung

Diketahui, kasus yang dilaporkan Laskar Lampung sebelumnya telah dilaporkan oleh Erwin Nasution ke Bawaslu Lampung pada Senin (26/2/2024).

Namun, dua hari kemudian Erwin Nasution sebagai Pelapor mencabut laporan melalui LO-nya, Erian.

Hasil kajian Bawaslu Lampung terhadap laporan Erwin Nasution urung disampaikan.

Tetapi, Tamri mengatakan laporan Erwin Nasution belum memenuhi syarat materiel meski di dalam surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan tertanggal 26 Februari 2024 disebutkan ada video pengakuan saudara Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandarlampung yang telah menerima uang sebanyak Rp530.000.000 dari Pelapor.

“Video WhatsApp itu belum dikasih kepada kami. Belum ada bukti sama sekali yang diserahkan makanya syarat materielnya belum terpenuhi. Kalau laporan yang baru kan ada bukti rekaman percakapan dan pemberitaan,” ujar dia.

Baca Juga: Laskar Lampung Buka Pelaporan Baru di Bawaslu Soal Fery Triatmojo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *