DASWATI.ID – KPU Lampung sinkronisasi jumlah suara pemilu di Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) Elektronik, Kamis (7/3/2024) malam.
Sinkronisasi dilakukan pasca KPU dari 15 kabupaten/kota se-Lampung membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung, 6-8 Maret 2024 di Bandarlampung.
Rapat pleno rekapitulasi dihadiri Saksi, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota, media massa, dan tamu undangan.
“KPU 15 kabupaten/kota sudah membacakan D.HASIL KABUPATEN/KOTA. Dan semua sudah disepakati oleh Saksi terkait dengan perolehan suara peserta pemilu di empat jenis pemilihan,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.
Setiap KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model:
- D.HASIL KABKO-PPWP;
- D.HASIL KABKO-DPR;
- D.HASIL KABKO-DPD;
- D.HASIL KABKO-DPRD-PROV.
“Di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kabupaten/kota ada pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan,” kata dia.
KPU Lampung sinkronisasi jumlah suara pemilu di Sirekap.
Erwan Bustami menyampaikan KPU melakukan sinkronisasi data hasil rekapitulasi yang di-input oleh KPU Kabupaten/Kota di Sirekap.
“Kami melakukan sinkronisasi karena ada beberapa data hasil input KPU Kabupaten/Kota yang perlu diperbaiki,” ujar dia.
KPU Lampung melakukan pembetulan pada Sirekap karena terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KABKO.
Di antaranya terdapat pengguna hak pilih di empat jenis D.HASIL di satu kabupaten, yang posisi jumlah pemilih laki-laki dan perempuan tertukar.
Kemudian, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di formulir D.HASIL KABKO-PPWP berbeda dengan di D.HASIL KABKO-DPD.
Jumlah pengguna hak pilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), pemilih laki-laki dan perempuan, di empat jenis formulir pemilihan harus sama.
“Ini harus kami lakukan koreksi data. Tapi, koreksi ini tidak memengaruhi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, lalu tidak memengaruhi jumlah surat suara yang terpakai, juga tidak memengaruhi jumlah suara sah dan tidak sah,” tegas Erwan.
Hasil pembetulan data Sirekap akan dituangkan ke dalam formulir D.HASIL PROV. dan dikroscek ulang pada Jumat (8/3/2024) besok.
“Kami akan membacakan lagi hasil terakhir perolehan suara peserta pemilu di formulir D.HASIL KABKO-PPWP. Nanti dicocokkan lagi dengan data perolehan suara milik Bawaslu dan Saksi,” kata dia.
Begitu juga dengan hasil terakhir perolehan suara D.HASIL KABKO-DPR di Dapil Lampung 1 dan Lampung 2. Lalu D.HASIL KABKO-DPD, dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV di delapan dapil.
“Ketika data perolehan suara sudah sinkron, maka kami finalisasi di aplikasi Sirekap. Setelah finalisasi, maka datanya sudah bisa diunduh dari Sirekap,” pungkas Erwan.
Baca Juga: Berapa “Harga” Satu Kursi DPRD Kota Bandarlampung?