DASWATI.ID – Sejumlah nama calon anggota legislatif (caleg) yang diprediksi duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung ramai beredar di grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir.
Pesan WhatsApp yang beredar memuat daftar nama caleg petahana dan caleg baru yang lolos sebagai anggota dewan.
Klaim kemenangan para caleg kian ramai diberitakan pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung Pemilu 2024 pada tanggal 1-4 Maret lalu.
Tak ayal, klaim kemenangan ini pun menimbulkan tanda tanya, berapa jumlah suara yang harus diperoleh tiap caleg di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk bisa lolos ke DPRD Kota Bandarlampung?
Akademisi Universitas Baturaja (UNBARA) Sumatra Selatan, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan penentuan kursi DPRD berdasarkan akumulasi perolehan suara sah partai politik dan caleg.
Perolehan suara partai dan caleg ini dipengaruhi kompetisi di tiap dapil.
“Tingkat kontestasi di setiap dapil tidak bisa disamakan. Sehingga masing-masing partai politik dan caleg pasti memiliki strategi,” kata dia saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
KPU Kota Bandarlampung menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 790.125 jiwa.
DPT ini tersebar di 2.880 tempat pemungutan suara (TPS), 126 kelurahan, 20 kecamatan, yang terbagi dalam enam dapil.
Alokasi kursi DPRD Kota Bandarlampung untuk seluruh dapil ditetapkan sebanyak 50 kursi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
I. Dapil Bandarlampung 1 (Alokasi Kursi 8)
- Telukbetung Selatan: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (109); Jumlah Pemilih (29.557)
- Telukbetung Barat: Jumlah Kelurahan (5); Jumlah TPS (93); Jumlah Pemilih (26.466)
- Telukbetung Utara: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (133); Jumlah Pemilih (37.197)
- Telukbetung Timur: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (127); Jumlah Pemilih (34.542)
II. Dapil Bandarlampung 2 (Alokasi Kursi 8)
- Tanjungkarang Barat: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (163); Jumlah Pemilih (43.559)
- Tanjungkarang Timur: Jumlah Kelurahan (5); Jumlah TPS (103); Jumlah Pemilih (28.549)
- Tanjungkarang Pusat: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (139); Jumlah Pemilih (36.997)
- Enggal: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (72); Jumlah Pemilih (19.553)
III. Dapil Bandarlampung 3 (Alokasi Kursi 8)
- Rajabasa: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (143); Jumlah Pemilih (39.732)
- Kemiling: Jumlah Kelurahan (9); Jumlah TPS (220); Jumlah Pemilih (59.551)
- Langkapura: Jumlah Kelurahan (5); Jumlah TPS (112); Jumlah Pemilih (30.213)
IV. Dapil Bandarlampung 4 (Alokasi Kursi 8)
- Kedaton: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (143); Jumlah Pemilih (40.052)
- Labuhan Ratu: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (127); Jumlah Pemilih (35.711)
- Way Halim: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (183); Jumlah Pemilih (50.581)
V. Dapil Bandarlampung 5 (Alokasi Kursi 9)
- Sukarame: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (179); Jumlah Pemilih (47.609)
- Tanjung Senang: Jumlah Kelurahan (5); Jumlah TPS (160); Jumlah Pemilih (45.311)
- Sukabumi: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (182); Jumlah Pemilih (51.154)
VI. Dapil Bandarlampung 6 (Alokasi Kursi 9)
- Panjang: Jumlah Kelurahan (8); Jumlah TPS (193); Jumlah Pemilih (52.837)
- Kedamaian: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (147); Jumlah Pemilih (38.804)
- Bumi Waras: Jumlah Kelurahan (5); Jumlah TPS (152); Jumlah Pemilih (42.150).
- Kedaton: Jumlah Kelurahan (7); Jumlah TPS (143); Jumlah Pemilih (40.052)
- Labuhan Ratu: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (127); Jumlah Pemilih (35.711)
- Way Halim: Jumlah Kelurahan (6); Jumlah TPS (183); Jumlah Pemilih (50.581).
Dalam penataan dapil Pemilu 2024 ini, KPU Kota Bandarlampung mengutamakan prinsip berkesinambungan dengan menggunakan dapil Pemilu 2019.
PENENTUAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK.
Penentuan perolehan kursi DPRD Kota Bandarlampung pada Pemilu 2024 menggunakan metode Sainte Lague melibatkan seluruh partai politik peserta pemilu tanpa ambang batas perolehan suara 4%.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dari olah data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Bandarlampung diketahui perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2024 di enam dapil sebagai berikut:
I. Dapil Bandarlampung 1
- Perolehan Kursi: PKB (1), Gerindra (1); PDIP (1); NasDem (2), PKS (1), PAN (1), Demokrat (1).
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: PKB (7.172), Gerindra (17.361), PDIP (10.107), NasDem (17.506), PKS (11.693), PAN (6.573), Demokrat (7.372).
II. Dapil Bandarlampung 2
- Perolehan Kursi: Gerindra (1), PDIP (1), Golkar (2), NasDem (1), PKS (1), PAN (1), Demokrat (1).
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: Gerindra (14.617), PDIP (8.872), Golkar (15.913), NasDem (12.223), PKS (12.778), PAN (5.458), Demokrat (9.540).
III. Dapil Bandarlampung 3
- Perolehan Kursi: PKB (1), Gerindra (1), PDIP (1), Golkar (1), NasDem (1), PKS (2), Demokrat (1).
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: PKB (9.590), Gerindra (16.524), PDIP (8.605), Golkar (7.934), NasDem (15.484), PKS (16.697), Demokrat (9.165).
IV. Dapil Bandarlampung 4
- Perolehan Kursi: PKB (1), Gerindra (2), PDIP (1), Golkar (1), NasDem (1), PKS (1), Demokrat (1).
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: PKB (7.200), Gerindra (16.923), PDIP (13.533), Golkar (12.964), NasDem (8.625), PKS (11.251), Demokrat (5.228).
V. Dapil Bandarlampung 5
- Perolehan Kursi: PKB (1), Gerindra (2), PDIP (1), Golkar (1), NasDem (1), PKS (1), PAN (1), Demokrat (1).
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: PKB (7.367), Gerindra (21.384), PDIP (14.578), Golkar (7.798), NasDem (13.971), PKS (14.466), PAN (6.813), Demokrat (7.725).
VI. Dapil Bandarlampung 6
- Perolehan Kursi: PKB (1), Gerindra (3), PDIP (1), Golkar (1), NasDem (1), PKS (1), PAN (1).
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: PKB (10.168), Gerindra (24.624), PDIP (9.708), Golkar (7.187), NasDem (8.139), PKS (10.434), PAN (6.939).
Total perolehan kursi partai politik di enam dapil yakni PKB (5), Gerindra (10), PDIP (6), Golkar (6), NasDem (7), PKS (7), PAN (4), Demokrat (5).
Yahnu mengatakan perolehan kursi partai ini menjadi gambaran tingkat kompetisi politik di setiap dapil.
“Partai yang dulu mendominasi di Pemilu 2019, hari ini bisa terguling, atau partai yang dulu perolehan kursinya kurang sekarang bertambah dan sebaliknya,” ujar dia.
Komposisi kursi DPRD Kota Bandarlampung Pemilu 2024 berubah apabila dibandingkan dengan hasil Pemilu 2019 lalu. Dua partai politik, Perindo dan PPP, kehilangan kursi.
Hasil perolehan kursi partai di Pemilu 2019 yakni PKB (3), Gerindra (7), PDIP (9), Golkar (6), NasDem (5), PAN (6), Demokrat (5), Perindo (2), PPP (1).
“HARGA” KURSI PER DAPIL.
Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
“Artinya penentuan caleg terpilih harus berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh caleg terkait, bukan berdasarkan nomor urut caleg,” kata Yahnu.
Olah data perolehan suara caleg yang diperkirakan lolos ke DPRD Kota Bandarlampung.
I. Dapil Bandarlampung 1
- Perolehan Suara Caleg Terendah 2.415
- Perolehan Suara Caleg Tertinggi 6.844
II. Dapil Bandarlampung 2
- Perolehan Suara Caleg Terendah 3.320
- Perolehan Suara Caleg Tertinggi 7.120
III. Dapil Bandarlampung 3
- Perolehan Suara Caleg Terendah 2.627
- Perolehan Suara Caleg Tertinggi 6.741
IV. Dapil Bandarlampung 4
- Perolehan Suara Caleg Terendah 2.868
- Perolehan Suara Caleg Tertinggi 6.463
V. Dapil Bandarlampung 5
- Perolehan Suara Caleg Terendah 2.816
- Perolehan Suara Caleg Tertinggi 6.658
VI. Dapil Bandarlampung 6
- Perolehan Suara Caleg Terendah 2.762
- Perolehan Suara Caleg Tertinggi 6.939
Menurut Yahnu, selisih perolehan suara yang merata di tiap dapil tidak lepas dari strategi politik yang diterapkan masing-masing partai.
“Ini terkait dengan soliditas partai dan faktor merawat suara pemilih. Dalam konteks pemilu, terjadinya perebutan perolehan suara itu hal yang wajar,” ujar dia.
Semua kontestan berlomba meraih suara pemilih, lanjut Yahnu, namun kembali pada pilihan masyarakat, khususnya pada caleg baru.
Pemilu merupakan momen bagi rakyat untuk didengarkan. Dengan memilih caleg yang tepat, rakyat dapat memastikan bahwa aspirasi mereka didengar dan diperjuangkan di lembaga legislatif.
“Pemilu menjadi ajang penghakiman masyarakat kepada caleg yang kurang berkinerja baik untuk mendorong terciptanya sistem politik yang lebih baik ke depan. Banyaknya caleg baru menunjukkan harapan masyarakat akan adanya program-program baru,” ujar Yahnu.
Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Bandarlampung Turun pada Pemilu 2024