DASWATI.ID – Bawaslu Lampung terus telusuri dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo.
Fery Triatmojo dilaporkan oleh ormas Laskar Lampung ke Bawaslu Lampung pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Baca Juga: Fery Triatmojo Bantah Isu Manipulasi Suara Pemilu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan proses penelusuran telah memasuki hari kelima sejak laporan itu dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (15/3/2024).
Hingga saat ini, sedikitnya enam saksi telah dimintai keterangan, baik dari Pelapor maupun Terlapor.
“Masih ada beberapa orang lagi yang akan kami minta keterangan,” kata Tamri.
Bawaslu Lampung terus telusuri dugaan pelanggaran etik Fery Triatmojo.
Penanganan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan bersama Bawaslu Kota Bandarlampung karena adanya dugaan keterlibatan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kedaton, Kecamatan Way Halim, dan Kecamatan Tanjungkarang Barat.
“Kami menerima pelimpahan dari Bawaslu Provinsi. Kemarin sudah kami lakukan klarifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, menambahkan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti bersama Divisi Penanganan Pelanggaran (PP).
“Nanti dibahas dulu di PP. Ini akan segera kami putuskan karena hanya terkait etik saja,” kata Hasan.
Bawaslu Bandarlampung, lanjut dia, akan meminta keterangan dari sejumlah nama yang disebutkan dalam pemeriksaan.
“Permintaan keterangan tambahan ini untuk menguatkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga panwascam,” jelas dia.
Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg