DASWATI.ID – Bawaslu susun pedoman pembentukan pengawas ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menuturkan Bawaslu RI sedang menyusun mekanisme perekrutan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
“Koordinator Divisi SDM masih rapat koordinasi (rakor) di Jakarta terkait dengan tahapan untuk rekrutmen ad hoc, baik Panwascam dan PKD,” ujar dia di Bandarlampung, Senin (25/3/2024) sore.
Bawaslu masih menggodok sistem perekrutan pengawas ad hoc Pilkada 2024 secara internal.
“Masih debatable apakah rekrutmen ulang atau evaluasi,” kata Gistiawan.
Namun, lanjut dia, Bawaslu di 15 kabupaten/kota se-Lampung mengusulkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan rekrutmen ulang dalam seleksi pengawas ad hoc pilkada.
“Kemarin kami mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota rapat dalam kantor untuk menerima masukan dari mereka. Hampir 80 persen mengusulkan untuk dilakukan rekrutmen ulang,” tutur Gistiawan.
“Tetapi, itu kan baru usulan Bawaslu Kabupaten/Kota, output-nya nanti dari Bawaslu RI apakah diakomodir atau justru evaluasi saja,” pungkas dia.
Bawaslu susun pedoman pembentukan pengawas ad hoc Pilkada 2024.
Sebelumnya, rekrutmen pengawas ad hoc pilkada dijadwalkan pada bulan April 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda usai membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 kepada Pengawas Ad Hoc di Golden Tulip Springhill Lampung, Bandarlampung, Kamis (21/3/2024) lalu.
“Mungkin sekitar bulan April 2024 sudah mulai proses rekrutmen pengawas ad hoc,” kata dia.
Bawaslu Kota Bandarlampung masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait sistem rekrutmen pengawas ad hoc pilkada.
Rekrutmen pengawas ad hoc ini menjadi tahapan paling awal yang dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu dekat untuk mengawasi jalannya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan atau independen.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan pada Jumat, 31 Mei 2024 sampai dengan Senin, 23 September 2024.
Kemudian, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pilkada Dijadwalkan April 2024