Bawaslu Lampung Siapkan LHP Hadapi PHPU Pileg dan Pilpres

oleh
KPU Lampung Kembali Menggelar PSU Serentak di Tiga TPS
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan (dua dari kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP (kiri) dan Anggota KPU Kota Bandarlampung Robiul (tiga dari kanan) meninjau pelaksanaan PSU di TPS 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Sabtu (24/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung siapkan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, mengatakan LHP ini memuat daftar penanganan pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024.

“LHP ini akan disajikan di sidang MK oleh Bawaslu sebagai pihak Terkait, dengan KPU sebagai Termohon dan peserta pemilu sebagai Pemohon,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu Lampung Catat 640 Kejadian Khusus di Pemilu 2024

Gistiawan menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan LHP untuk diteruskan kepada Bawaslu RI.

“Hakim MK akan meminta keterangan kepada Bawaslu RI sesuai lokus delik aduan Pemohon,” kata dia.

Ia menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi objek sengketa PHPU tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dalam sidang MK, kecuali ada surat mandat dari Bawaslu RI.

Bawaslu Lampung siapkan LHP hadapi PHPU di MK.

Hingga Senin (25/3/2024) Bawaslu Lampung telah menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP tahapan Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung, Kota Metro, dan Lampung Barat.

LHP itu terkait PHPU pemilu legislatif (pileg) yang diadukan oleh Partai Gerindra di MK.

“Terkait PHPU, Bawaslu Lampung baru menerima penerusan dari Bawaslu RI untuk Gerindra dan PPP. Untuk PPP kami belum melihat secara detail, apakah seluruh kabupaten/kota atau apa. Dan untuk Garuda, Bawaslu RI belum share lagi,” tutur Gistiawan.

Baca Juga: Tiga Parpol di Lampung Ajukan PHPU Pileg 2024

Terbaru, Bawaslu Lampung menerima penerusan dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP di tiga kabupaten yang menjadi objek aduan PHPU Pilpres 2024.

Tiga kabupaten tersebut yakni Lampung Timur (Kecamatan Sekampung, Kecamatan Marga Tiga), Lampung Selatan (Kecamatan Katibung, Kecamatan Jati Agung), dan Lampung Utara (Kecamatan Blambang Pagar).

“Bawaslu secara internal sebagai pihak Terkait mempersiapkan keterangan apabila diminta,” kata Gistiawan.

PHPU Pilpres 2024 di MK.

Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengajukan gugatan PHPU presiden dan wakil presiden.

Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3/2024) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024. Sementara pengucapan putusan digelar pada 22 April 2024.

Berikut jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024;

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024;

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024;

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024;

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024– 26 Maret 2024

Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait

Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait;

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024;

7. Pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon): 27 Maret 2024;

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024;

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan

Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan;

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 – 18 April 2024

Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan;

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024;

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *