Bawaslu Hadapi PHPU Legislatif 29 April – 3 Mei 2024

oleh
DCT DPRD Provinsi Lampung Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Bawaslu hadapi PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai 29 April – 3 Mei 2024.

MK menerima permohonan 259 perkara sengketa hasil Pemilu DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 12 permohonan sengketa Pemilu DPD.

Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan terdapat empat lokus sengketa hasil pileg di Lampung.

“Di Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Barat, dan Lampung Selatan,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa (23/4/2024).

Sengketa Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Gerindra dan Partai Garuda sebagai Pemohon di MK. Kemudian, PPP untuk sengketa Pemilu DPR RI.

Partai Gerindra mengajukan permohonan sengketa hasil pileg di Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Barat. Sedangkan, Partai Garuda di Lampung Selatan.

Bawaslu hadapi PHPU Legislatif 29 April – 3 Mei 2024.

Suheri selaku PIC Tim PHPU menuturkan Bawaslu Lampung bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung telah berada di Jakarta sejak Senin (22/4/2024) kemarin.

Mereka siap untuk memberikan keterangan di MK apabila dibutuhkan oleh Bawaslu RI.

“Kawan-kawan yang 11 kabupaten/kota kami ajak karena Lampung menjadi lokus sengketa PPP untuk Pemilu DPR RI,” kata dia.

Namun, lanjut Suheri, hingga saat ini PHPU Legislatif yang diajukan oleh PPP belum teregistrasi oleh MK.

“Tapi permohonannya sudah didaftarkan ke MK, makanya Bawaslu 11 kabupaten/kota lainnya kami ajak juga ke Jakarta sambil menunggu kepastian PPP, apakah meregistrasi di MK atau tidak,” jelas dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyampaikan kesiapan jajarannya dalam menghadapi PHPU Legislatif Tahun 2024.

Secara internal kelembagaan, kata dia, Bawaslu Lampung mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.

“Laporan Hasil Pengawasan (LHP) itu nantinya menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait apabila dibutuhkan MK,” ujar Gistiawan.

Ia mengatakan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota hanya akan memberikan keterangan dalam persidangan MK jika diminta oleh Bawaslu RI.

“Persetujuan itu tentunya atas surat mandat dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Gistiawan.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Siap Hadapi PHPU 2024 di MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *