DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung resmi menetapkan calon terpilih anggota DPRD Lampung hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Penetapan 85 calon terpilih anggota DPRD Lampung dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi Partai Gerindra (16), PDIP (13), PKB (11), Golkar (11), NasDem (10), Demokrat (9), PAN (8), dan PKS (7).
Baca Juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu 2024
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan harapannya setelah berhasil memenangkan Pemilu 2024.
“Semoga kemenangan Partai Gerindra di Provinsi Lampung menjadi awal yang baik dalam membangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga visi bersama untuk membangun Lampung yang maju dan lebih baik dapat terwujud,” kata dia, Sabtu (4/5/2024).
Rahmat Mirzani Djausal termasuk salah satu calon terpilih anggota DPRD Lampung yang ditetapkan oleh KPU.
Calon Terpilih
Berikut 85 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024:
1. PKB
- Taufik Rahman
- Najiullah Syarif
- Ahmad Basuki
- Hanifah
- Seh Ajman
- Fatikhatul Khoiriyah
- Maulidah Zauharoh
- Budi Hadi Yunanto
- Munir Abdul Haris
- Sasa Chalim
- Yus Bariah
2. Partai Gerindra
- Rahmat Mirzani Djausal
- Andika Wibawa
- Elly Wahyuni
- Mohamad Reza
- Wahrul Fauzi
- Fahrur Rozi
- Mukhlis Basri
- Mirzalie
- Mikdar Ilyas
- Galang Putra Rahman
- Veri Agusli
- Intan Rehana
- Ikhwan Fadil Ibrahim
- I Made Suarjaya
- Ahmad Giri Akbar
- Rahmad Visa Ridi Arifin
3. PDI Perjuangan
- Kostiana
- Lesty Putri Utami
- Aribun Sayunis
- Nanda Indira
- Solihin
- Parosil Mabsus
- Yanuar Irawan
- Sahdana
- Winarti
- Budhi Condrowati
- Edward Rasyid
- Ni Ketut Dewi Nadi
- Ferlizka Ramadita
4. Partai Golkar
- Handitya Narapati
- Agus Susanto
- Ririn Kuswantari
- Tonddi Muamar Gaddafi
- Supriadi Hamzah
- Arnol
- Ismet Roni
- Putra Jaya Umar
- Marsha Dita Pytaloka
- Elsa Tomi Sagita
- Adihita Peratama
5. Partai NasDem
- Fauzan Sibron
- Naldi Rinara
- Jas Roni
- Yudha Al Hadjid
- Nuril Anwar
- Yusee
- Mardiana
- Budi Yuhanda
- Miswan Rodi
- Garinca Reza Fahlevi
6. Partai Demokrat
- Budiman AS
- M Junaidi
- Angga Satria
- Muhammad Khadafi Azwar
- Amaludin
- Yozi Rizal
- Deni Ribowo
- Hanifal
- Singa Ersa Awangga
7. PKS
- Ade Utami Ibnu
- Puji Sartono
- Syukron Muchtar
- Muhammad Ghofur
- Heni Susilo
- Amrulloh
- Yusnadi
8. PAN
- Yusirwan
- M Hazizi
- Ahmad Iswan Caya
- Teddy Kurniawan
- Andriano Dwiki Agusta
- Morisman
- Abdullah Sura Jaya
- Diah Dharma Yanti
Wajib Mundur
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami usai rapat pleno penetapan calon terpilih mengatakan tidak ada perubahan nama calon terpilih pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (8/3/2024) lalu.
Namun, dia mengingatkan para calon terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 wajib mundur sebagai anggota DPRD Lampung meski belum dilantik.
“Calon terpilih anggota DPRD Lampung yang belum dilantik, tidak ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat bersedia mengundurkan diri,” kata dia.
Persyaratan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih itu dimuat dalam draft peraturan KPU (PKPU) yang sedang diuji publik.
Namun, bagi calon terpilih yang masih berstatus anggota DPRD Lampung 2019-2024 diwajibkan membuat form pernyataan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bakal calon kepala daerah.
Baca Juga: Konflik Status Caleg (Petahana) Terpilih jika Maju Pilkada 2024