DASWATI.ID – KPU tetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih Pemilu 2024 pada Kamis (2/5/2024) besok.
Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan secara serentak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024.
Dalam surat tertanggal 30 April 2024 tersebut, Hasyim mengatakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayahnya tidak tercantum sebagai lokus Dapil dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayahnya tidak tercantum dalam lokus PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di MK melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari MK,” kata Hasyim.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Hasyim mengatakan KPU telah menerima surat MK Nomor 2384/HP.10.04/04/2024 tertanggal 29 April 2024 perihal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat MK itu merupakan balasan atas surat KPU Nomor 640/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih serta Penyampaian Format Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Lampiran surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 menyebutkan jumlah permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 sebanyak 297 permohonan di 320 dapil.
Jumlah lokus Dapil berdasarkan jenis pemilu yakni Pemilu DPR RI (53); Pemilu DPD (9); Pemilu DPRD Provinsi (52); Pemilu DPRD Kabupaten (165); Pemilu DPRD Kota (41).
Provinsi Lampung termasuk lokus Dapil dalam PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di MK.
Terdapat tiga permohonan PHPU pemilu legislatif di enam Dapil yakni Pemilu DPR RI di Dapil Lampung 1 dan Dapil Lampung 2; Pemilu DPRD Kabupaten di Dapil Lampung Barat 2 dan Dapil Lampung Selatan 7.
Kemudian, Pemilu DPRD Kota di Dapil Kota Bandarlampung 3 dan Dapil Kota Metro 3.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg Lampung di MK Digelar 3 Mei