Tuntutan Gerindra di Dapil Bandarlampung 3 Dinilai Tidak Masuk Akal

oleh
Tuntutan Gerindra di Dapil Bandarlampung 3 Dinilai Tidak Masuk Akal
Kuasa Hukum Termohon (KPU) Imamul Muttaqin dalam sidang lanjutan PHPU Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/5/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kuasa Hukum KPU Imamul Muttaqin menyebut tuntutan Partai Gerindra agar KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Bandarlampung 3 tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/5/2024).

Partai Gerindra mendalilkan adanya selisih perolehan suara dengan PKS untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Bandarlampung di Dapil Bandarlampung 3.

Menurut Partai Gerindra selaku Pemohon, suara PKS seharusnya 16.440 suara, namun oleh KPU sebagai Termohon ditetapkan 16.697 suara.

Pemohon seharusnya memiliki 16.490 suara, namun ditetapkan Termohon sebanyak 16.524 suara.

Oleh karena itu, Partai Gerindra memohon kepada MK agar memerintahkan KPU RI untuk melakukan PSU di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung untuk pengisian DPRD Kota Bandarlampung Dapil Bandarlampung 3.

Imamul Muttaqin menyebut tuntutan provisi Partai Gerindra untuk dilakukan PSU di Dapil Bandarlampung 3 tidak jelas dan tidak masuk akal.

“Petitum tersebut tidak jelas dan berlawanan. Andai tuntutan provisi dikabulkan, maka menjadi tidak masuk akal jika Pemohon dalam putusan akhirnya meminta supaya MK menetapkan hasil perolehan suara sebelum dilakukan PSU,” kata dia.

“Terlebih lagi dalam bentuk pokok perkara tersebut, Pemohon meminta ditetapkan suara versi Pemohon, dan sekaligus ditambahkan dengan hasil PSU yang dimintakan dalam provisi sebelumnya,” lanjut Imamul.

KPU bantah dalil Gerindra di Dapil Bandarlampung 3

Dalam pokok perkara, Partai Gerindra mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan memilih milik orang lain atas nama Yeremia Ananias, dan adanya pemilih ‘siluman’ atas nama Agus Rudiyanto.

Imamul pun menyampaikan hasil investigasi PPK dan PPS Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.

Pada saat pembagian C.PEMBERITAHUAN di TPS 7 sudah dibagi tugas masing-masing anggota KPPS untuk membagi C.PEMBERITAHUAN kepada pemilih.

“C.PEMBERITAHUAN atas nama Yeremia Ananias diserahkan oleh anggota KPPS atas nama Daniel Ananias yang mana adalah kakak kandung dari Yeremia Ananias,” tutur Imamul.

Surat C.PEMBERITAHUAN tersebut diterima dan ditandatangani oleh Maria S ibu kandung dari Yeremia Ananias.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Diminta Transparan Soal Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih

Kemudian, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 Yeremia Ananias datang ke TPS 7 membawa KTP dan C.PEMBERITAHUAN serta mengisi daftar hadir yang disaksikan oleh anggota KPPS TPS 7, Saksi, dan Pengawas TPS.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan saudara Yeremia Ananias masih terlihat di TPS 7 disaksikan oleh PPK, anggota KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS.

“Dan malam hari, saat pengantaran kotak suara dari TPS ke kecamatan, saudara Yeremia Ananias ikut serta mengantar dan disaksikan oleh KPPS dan Pengawas TPS,” kata Imamul.

Terkait temuan pemilih ‘siluman’ menggunakan KTP atas nama Agus Rudiyanto yang menyatakan tidak menggunakan hak pilih di TPS 1 Bilabong Jaya.

Imamul menyampaikan keterangan Ketua KPPS TPS 1 atas nama Syafandi yang sekaligus Ketua RT di wilayah TPS 1.

“Bahwa saudara Agus Rudiyanto tidak tinggal di alamat sesuai KTP dan rumah tersebut kosong. Saat ini yang bersangkutan tinggal di Telukbetung,” ujar dia.

Pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 Agus Rudiyanto datang ke TPS sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan menunjukkan dan menyerahkan KTP Elektronik asli kepada petugas KPPS, dan KTP tersebut kemudian difotokopi menggunakan alat yang tersedia di TPS.

Keterangan Bawaslu Lampung

Pernyataan Imamul Muttaqin dikuatkan oleh keterangan Bawaslu Lampung sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan perkara PHPU Legislatif 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan sesuai keterangan dan fakta hasil pengawasan Bawaslu Bandarlampung, pemilih tersebut menandatangani daftar hadir.

“Pemilih atas nama Agus Rudiyanto menandatangani daftar hadir sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 001 Bilabong Jaya,” ujar dia.

Sementara, pemilih atas nama Yeremia Ananias menandatangani daftar hadir sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 007 Bilabong Jaya.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan keterangan pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti di Ruang Sidang Panel 3 di Lantai 4 Gedung I MK.

Majelis Hakim Panel 3 diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Sidang lanjutan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MKRI.

Baca Juga: Keterangan Bawaslu Lampung di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *