KPU Bandarlampung Diminta Transparan Soal Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih

oleh
KPU Bandarlampung Diminta Transparan Soal Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih
Saksi Partai Gerindra Kota Bandarlampung Busroni (kiri) menyerahkan bukti-bukti dugaan kecurangan di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya kepada KPU dan Bawaslu pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di Novotel Lampung, Bandarlampung, Minggu (3/3/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Saksi Partai Gerindra, Busroni, meminta KPU Bandarlampung transparan terkait distribusi surat pemberitahuan memilih atau formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung Pada Pemilu Tahun 2024 di Novotel Lampung, Minggu (3/3/2024).

“Kader Gerindra menemukan salah satu pemilih di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya memberikan surat pernyataan bahwa dia tidak memilih di TPS 07, tapi ada yang memakai surat undangan (pemberitahuan memilih)-nya,” ujar Busroni.

Baca Juga: Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih Harus Tepat Sasaran

KPU Bandarlampung diminta transparan soal distribusi surat pemberitahuan memilih.

Busroni menyampaikan hal itu setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langkapura membacakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

“Pertanyaannya, dari manakah surat undangan ini? Sehingga surat undangan itu dapat digunakan orang lain,” lanjut Busroni.

Ia menuturkan pada tanggal 22 Februari 2024 lalu, Partai Gerindra mengajukan surat permohonan kepada KPU dan Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.

“Tanggapan dari KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan tidak cukup alat bukti. Sehingga (PSU) itu tidak dilakukan,” jelas dia.

Busroni pun menyerahkan alat-alat bukti dimaksud kepada Bawaslu Kota Bandarlampung disaksikan KPU Kota Bandarlampung.

“Bukti-bukti kami tunjukkan, surat pernyataan ada, absensi ada, dan KTP Elektronik ada. Atas nama Ananias di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya,” ujar Busroni.

Namun, dia mengaku bahwa bukti-bukti yang diserahkan kepada KPU dan Bawaslu diperoleh pasca pengajuan surat permohonan PSU.

Pun begitu Busroni tetap menuntut kepada KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk mengembalikan suara pemilih yang telah digunakan tanpa hak.

“Kami menuntut tolong dikembalikan suara itu. Saya yakin kalau kalian kembalikan, kalian akan semakin terjebak dalam persoalan ini,” kata dia.

Menurut dia, KPU Bandarlampung harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya.

“Teman-teman penyelenggara tidak bisa mengelak kalau ini ada keterlibatan penyelenggara. Kalau itu terjadi, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat 2, maka bisa dilakukan PSU,” ujar dia.

Usai menyampaikan keberatan dan alat-alat bukti kepada KPU dan Bawaslu, Busroni menerima formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saki Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami menyadari tidak mungkin lagi penyelenggara melaksanakan PSU, maka kami berencana untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia saat ditemui di luar rapat pleno.

Baca Juga: Penghitungan Suara di Kecamatan Telukbetung Utara Tak Pakai Sirekap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *