DASWATI.ID – Partai politik harus pahami persyaratan pencalonan kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU Provinsi Lampung mengingatkan dan meminta partai politik memahami Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” kata Erwan di Bandarlampung, Selasa (16/7/2024).
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang menggunakan ketentuan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
“Sedangkan ketentuan perolehan suara sah paling sedikit 25%, hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Erwan.
Perolehan suara sah dan jumlah kursi DPRD didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir yang sudah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu 2024
Erwan Bustami menyampaikan apabila partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU RI. Klarifikasi dimaksud dituangkan dalam berita acara.
“Kemudian, terkait surat rekomendasi, ada formulir surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat, Ketua atau Sekretaris Jenderal,” ujar dia.
Dokumen Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas:
a. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
c. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
d. surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:
- sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;
- tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon;
- sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
- naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
e. keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.