Data Pribadi Warga Gunung Sari Disalahgunakan untuk Kredit Fiktif

oleh
Data Pribadi Warga Gunung Sari Disalahgunakan untuk Kredit Fiktif
Wakil Direktur LBH Bandarlampung Cik Ali (dua dari kanan) mendampingi ibu-ibu korban penyalahgunaan data pribadi untuk kredit fiktif di Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (1/8/2024). Foto: LBH Bandarlampung

DASWATI.ID – Data pribadi warga Gunung Sari disalahgunakan untuk kredit fiktif. Korban yang mayoritas ibu-ibu mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (1/8/2024).

“Pengaduan ini tindak lanjut dari pengaduan tertulis yang sebelumnya telah dilakukan pada 18 Juli 2024 lalu,” ujar Wakil Direktur LBH Bandarlampung Cik Ali saat mendampingi para korban.

LBH Bandarlampung sebagai Kuasa Hukum korban melengkapi kronologi dan alat bukti untuk memudahkan Kejari Bandarlampung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi.

“Kami menilai ada dugaan korupsi yang terjadi pada permasalahan ini,” kata Cik Ali.

Ia menduga oknum bank penyalur kredit menyelewengkan uang negara dengan menyalahgunakan data pribadi warga Gunung Sari untuk kredit fiktif.

“Korban yang mayoritas ibu-ibu ini mengakses Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan kredit Ultra Mikro (UMi),” ujar dia.

Cik Ali mengatakan dua layanan bantuan modal bisnis itu merupakan program pemerintah untuk membantu usaha rakyat dalam skala kecil.

“Maka dari itu, Kejari Bandarlampung berwenang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kasus Dugaan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

Ia menuturkan mayoritas korban dugaan kredit fiktif melalui program kredit di salah satu bank milik BUMN.

Pelaku diduga menggunakan data pribadi korban untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank.

“Korban diarahkan oleh orang yang mengaku agen dengan mengambil keuntungan dari kemudahan program pemerintah bagi pelaku usaha rakyat skala mikro,” kata Cik Ali.

Data pribadi warga Gunung Sari disalahgunakan untuk kredit fiktif oleh oknum dengan menggunakan program pemerintah.

Oleh karena itu, LBH Bandarlampung mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengevaluasi bank penyalur kredit.

“Sehingga, praktik-praktik seperti ini tidak terulang, dan program yang sebetulnya baik dapat dipergunakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar dia.

Cik Ali juga berharap Kejari Bandarlampung dapat melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kredit fiktif tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejari Bandarlampung Helmi berjanji akan membentuk tim khusus ketika menerima laporan para korban pada 18 Juli 2024.

“Kami akan cek kebenaran laporan ini. Kami juga meminta tim LBH untuk melengkapi data dan berkas laporan. Selanjutnya, kami akan membentuk tim khusus untuk mengkaji sehingga nanti bisa kita tingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Wilayah 3T Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *