KPU Lampung Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Cakada

oleh
KPU Lampung Hitung Ulang 547 Kotak Suara di 147 TPS
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung matangkan persiapan pemeriksaan kesehatan cakada atau calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.

Persyaratan lulus tes kesehatan menjadi salah satu kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh setiap cakada untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan Tim Pemeriksa Kesehatan akan menetapkan kesimpulan dan menyatakan calon mampu atau tidak secara jasmani dan rohani, dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

“KPU hanya menerima hasilnya. Pemeriksaan kesehatan itu kewenangan Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk direktur atau kepala rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Erwan di Bandarlampung, Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan Tim Pemeriksa Kesehatan terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit.

Sejak Kamis (8/8/2024) lalu, tutur Erwan, KPU dan dinas kesehatan di masing-masing tingkatan terus berkoordinasi dalam rangka pemeriksaan kesehatan cakada.

“Kami berharap dari koordinasi tersebut, ada rekomendasi dari dinas kesehatan di masing-masing tingkatan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, terkait rumah sakit yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan cakada,” kata dia.

Koordinasi dilakukan hingga H-1 pengumuman pendaftaran cakada pada 24-26 Agustus 2024.

Erwan menyampaikan beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sudah merekomendasikan rumah sakit kepada KPU setempat. Sementara daerah lainnya dalam progres. Namun, ia tidak merinci daerah dimaksud.

“Setelah menerima rekomendasi rumah sakit dari dinas kesehatan, maka KPU akan mempelajari rumah sakit tersebut,” ujar dia.

Tes kesehatan cakada di Lampung berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024.

KPU akan melakukan penilaian terhadap rumah sakit yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan terkait kesiapan SDM dan sarana prasarana fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kesehatan.

“Kriteria rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus memenuhi aspek-aspek proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas narkoba,” kata Erwan.

Kriteria-kriteria tersebut di antaranya tersedia Tim Penilai kesehatan, tim pendukung pemeriksaan kesehatan, perlengkapan penunjang dan laboratorium yang lengkap, mempunyai pengalaman yang baik untuk pemeriksaan kesehatan.

“Jika kriteria ini tidak bisa dilaksanakan di rumah sakit tersebut, maka rumah sakit bisa mendatangkan tenaga kesehatan untuk menjadi tim medis atau tim penilai dari rumah sakit lain. Termasuk peralatannya juga,” ujar dia.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kata Erwan, pemeriksaan kesehatan cakada akan dilaksanakan pada 27 Agustus – 2 September 2024.

“Jadi, setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, maka KPU langsung memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” pungkas dia.

KPU Lampung matangkan persiapan pemeriksaan kesehatan cakada.

Pemeriksaan kesehatan cakada dilakukan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 menyebutkan status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi cakada tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.

Melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.

Serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi.

Baca Juga: Polda Lampung Unjuk Gigi dalam Simulasi Sispamkota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *