DASWATI.ID – Jurnalis dibatasi meliput pelantikan Anggota DPRD Bandarlampung periode 2024-2029 di ruang rapat paripurna dewan setempat, Senin (19/8/2024).
Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring hanya bisa menunggu di luar gedung hingga prosesi pelantikan selesai.
Salah satu petugas registrasi dari Sekretariat Dewan mengatakan media yang dapat melakukan peliputan harus menggunakan identitas, ID Card, yang telah disiapkan sebelumnya oleh panitia.
“Kami hanya menyiapkan 10 ID Card untuk media. Selebihnya, boleh menyaksikan dari layar yang kami siapkan di basement samping gedung,” ujar dia tanpa menyebutkan 10 media dimaksud.
Para jurnalis kemudian menuju basement samping gedung dewan.
Namun, dua layar yang dimaksud adalah dua unit televisi layar datar berukuran 42 inchi yang menampilkan visual dalam gedung tanpa audio.
Alhasil, prosesi pelantikan Anggota DPRD Bandarlampung periode 2024-2024 hanya bisa disaksikan lewat live streaming yang disiarkan salah satu media arus utama di YouTube.
Baca Juga: Palu Sidang DPRD Bandarlampung Beralih dari Wiyadi ke Bernas Yuniarta
Jurnalis dibatasi meliput pelantikan Anggota DPRD Bandarlampung periode 2024-2029.
Reporter media daring TransSumatera, Muhaimin Abdullah, menyesalkan pembatasan akses bagi jurnalis untuk meliput pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.
“Media yang bisa masuk hanya mereka yang memiliki ID Card, tapi seharusnya koordinasi ini bisa lebih fleksibel. Ini acara pelantikan, seharusnya lebih terbuka,” kata dia.
Prosesi pelantikan Anggota DPRD Bandarlampung 2024-2029 dimulai pukul 10.00 – 11.38 WIB.
Acara berjalan khidmat dan lancar dengan pengamanan dari TNI/Polri dan Pol PP Pemkot Bandarlampung, meski tanpa liputan langsung dari sebagian besar awak media yang datang.
Baca Juga: KPU Lampung Siapkan Media Center untuk Jurnalis Peliput Pilkada 2024