DASWATI.ID – Saatnya tanam benih kader sendiri di Pilkada 2024. Partai politik di Indonesia memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Pilkada Serentak 2024.
Namun, partai-partai politik dihadapkan pada tantangan untuk dapat mengusung calon dari internal atau calon berkualitas.
Salah satu tantangan partai politik adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pada Pasal 40 ayat 3.
Oleh karena itu, lembaga pemantau Pilkada 2024, Lampung Democracy Studies (LDS) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki kursi legislatif dapat mengajukan calon kepala daerah, dan menurunkan ambang batas perolehan suara sah partai sebagai syarat pencalonan.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memandang Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada inkonstitusional.
Putusan MK ini memberi peluang bagi partai politik untuk mengusung kader sendiri di pilkada provinsi, dan kabupaten/kota, tanpa harus membentuk koalisi besar untuk memenuhi ambang batas pencalonan sebelumnya, 25% akumulasi perolehan suara sah.
“Putusan MK langkah baik dan progresif. Setiap partai politik peserta pemilu bisa mengusung kader dan peserta pemilukada yang lain untuk bisa berkompetisi secara adil dan setara dalam pesta demokrasi,” ujar Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan LDS Yan Barusal dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Ia memandang putusan MK harus disambut baik, tidak hanya partai politik, tapi juga setiap warga negara. “Putusan terbaru dari MK ini membuat iklim demokrasi di Indonesia menjadi lebih sehat,” harap Yan.
Saatnya tanam benih kader sendiri di Pilkada 2024. Dia mengatakan masyarakat akan memiliki lebih banyak opsi untuk mendukung pasangan calon kepala daerah di daerahnya masing-masing dengan diubahnya ambang batas pencalonan.
“Hadirnya putusan ini, tidak ada lagi partai politik yang merasa superior atau harus membangun koalisi besar hanya demi untuk mencukupi ambang batas syarat pencalonan kepala daerah seperti sebelumnya,” ujar dia.
“Saya pikir, seharusnya hari ini partai politik lebih berani mengusung kader terbaiknya untuk bisa maju dalam kontestasi pilkada di setiap provinsi atau kabupaten/kota,” lanjut Yan.
Ia mengaku prihatin dengan munculnya isu yang ramai diberitakan terkait skenario untuk menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh DPR RI.
“Seharusnya tidak ada upaya menganulir putusan MK tersebut. Semua harusnya bergembira dengan adanya putusan ini, termasuk partai politik. Jika sebelumnya partai terpaksa melakukan lobi-lobi politik untuk berkoalisi, sekarang partai politik independen dalam menentukan sikap politiknya,” pungkas Yan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada 2024