KPU Lampung Pedomani Putusan Mahkamah Konstitusi

oleh
KPU Lampung Pedomani Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung pedomani putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan pihaknya bersama 15 KPU Kabupaten/Kota telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“KPU sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 melalui surat edaran yang menjadi pedoman KPU bahwa untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti jelas yang ada di putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Erwan.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada acara Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Minggu (25/8/2024) pagi.

KPU Lampung pedomani putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat edaran KPU RI.

Baca Juga: KPU Siap Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Surat Dinas Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 itu mengatur perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon kepala daerah,” kata Erwan.

Waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hari terakhir, waktu pendaftaran 29 Agustus 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

“Selanjutnya, penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024, kemudian pada 23 September 2024 pengundian nomor urut bagi calon kepala daerah,” lanjut Erwan.

KPU Lampung Pedomani Putusan Mahkamah Konstitusi
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Minggu (25/8/2024) pagi. Foto: Josua Napitupulu

Setelah itu, masa kampanye pilkada mulai dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024, dan hari pemungutan suara 27 November 2024.

“Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin. Kita jauhkan berita hoaks, ujaran kebencian, politik identitas, money politics. Mari kita jadikan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung sebagai pilkada yang bermartabat,” pungkas Erwan.

KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebagai informasi, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

KPU menimbang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada 2024

Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *