Layanan SIM Drive Thru Bandarlampung Diserbu Warga

oleh
Layanan SIM Drive Thru Bandarlampung Diserbu Warga
Layanan SIM Drive Thru Polresta Bandarlampung di Tugu Adipura Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Layanan SIM Drive Thru Bandarlampung diserbu warga sejak diluncurkan pada Jumat (27/9/2024) lalu.

Dalam waktu sepekan, Layanan SIM Drive Thru Bandarlampung telah melayani pencetakan 84 surat izin mengemudi (SIM).

“Sejak diluncurkan sudah ada 84 SIM yang diperpanjang secara online melalui aplikasi Sinar Presisi Drive Thru,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, Kamis (3/10/2024).

Layanan SIM Drive Thru Bandarlampung diserbu dan kian diminati warga kota Tapis Berseri.

Hal itu terbukti dengan banyaknya warga yang datang untuk memperpanjang SIM di Loket Drive Thru Satlantas Polresta Bandarlampung yang berada di Pos Lantas Tugu Adipura.

Kompol Ridho mengatakan layanan SIM Drive Thru dibuka untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mengantre di kantor kepolisian maupun di layanan SIM Keliling,” tambah dia.

Ridho menyampaikan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, bisa diurus secara online melalui aplikasi Sinar, dan SIM diambil di layanan Drive Thru.

“Ambil SIM di Tugu Adipura dengan menunjukkan barcode. Tidak perlu menunggu lama, SIM langsung dapat dicetak dan jadi,” jelas dia.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan SIM Drive Thru, kata Ridho, dapat mengunduh aplikasi Korlantas Polri tersebut di Google Play Store.

Kemudian, ikuti seluruh proses pengurusan perpanjangan secara online.

Mulai dari pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, tes psikologi, dan pembayaran.

“Setelah seluruh proses digital selesai, masyarakat dapat mengambil SIM di drive thru tanpa harus menunggu lama,” ujar dia.

Saat ini, Satlantas Polresta Bandarlampung terus melakukan Sosialisasi Tata Cara Kemudahan untuk pelayanan SIM di Drive Thru.

Cara memperpanjang SIM di Layanan SIM Drive Thru Bandarlampung:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store;
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP;
  3. Masukkan kode OTP;
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN;
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email;
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, lalu aktifkan;
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness;
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di Erikkes.id;
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id;
  10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM;
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online;
  12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM Sinar Presisi Pos Lantas Adipura.

Selain untuk keperluan SIM, layanan drive thru juga tersedia untuk pengurusan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang.

“Masyarakat yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pembayaran denda melalui platform digital yang terintegrasi dengan sistem Polri,” pungkas Ridho.

Baca Juga: Operasi Mantap Praja Jaga Pilkada Damai di Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *