DASWATI.ID – Ketua BPK RI Isma Yatun dilantik Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Teguh Widodo, mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan Isma Yatun tetap menjabat sebagai Ketua BPK RI dan Budi Prijono sebagai Wakil Ketua BPK RI.
“Melalui Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK yang digelar di Gedung BPK, Jakarta, diputuskan bahwa posisi Ketua BPK masih dipegang oleh Isma Yatun, dan Budi Prijono menjadi Wakil Ketua BPK,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Sidang BPK RI juga menetapkan beberapa penempatan lainnya, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.
Lima Anggota BPK terpilih untuk periode 2024-2029 telah mengucapkan sumpah jabatan pada Kamis (17/10/2024) lalu di Gedung MA, Jakarta.
Kelima anggota tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.
Para anggota baru ini menggantikan anggota BPK yang masa jabatannya telah berakhir, yaitu Wakil Ketua merangkap Anggota BPK Hendra Susanto, Anggota BPK Daniel Lumban Tobing (yang kembali terpilih), Achsanul Qosasi, Ahmadi Noor Supit, dan Pius Lustrilanang.
Sebelum terpilih, Akhsanul Khaq menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (KN) I BPK.
Sementara Bobby Adhityo Rizaldi adalah Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut.
Budi Prijono sebelumnya berperan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI, Daniel Lumban Tobing menjabat sebagai Anggota II BPK periode 2019-2024.
Dan Fathan Subchi merupakan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang telah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.
Ketua BPK RI Isma Yatun dilantik MA setelah ditetapkan melalui Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK.
Teguh menyampaikan proses Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK.
Sidang ini juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 terkait Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Raih WTP Perdana dari BPK, Eva Dwiana: alhamdulillah