Belum Ada Pelanggaran Kampanye Pilkada Bandarlampung

oleh
Belum Ada Pelanggaran Kampanye Pilkada Bandarlampung
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung mengklaim belum ada pelanggaran kampanye Pilkada Bandarlampung Tahun 2024 pada H-21 pemungutan suara 27 November mendatang.

“Sampai hari ini belum ada sama sekali Laporan dari masyarakat atau Temuan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan terkait dugaan pelanggaran kampanye,” ujar Oddy Marsa JP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Bandarlampung, Rabu (6/11/2024).

Sementara untuk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang diduga melanggar, lanjut Oddy, jajarannya masih melakukan inventarisasi atau pengumpulan data.

Pengabdian Reihana Tak Berhenti, Ide Besar Berlanjut
Reihana saat kampanye tatap muka dan dialog di rumah warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Anyelir, Kampung Baru, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Jumat (11/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

Ia menyampaikan seluruh kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, sejauh ini, sudah sesuai aturan dan memiliki pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye.

“Kampanye ber-STTP sudah jelas Panwascam selalu ada di lokasi. Namun, berdasarkan informasi dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, tim kampanye tidak hanya berkampanye, tapi juga melakukan kegiatan internal,” kata Oddy.

Oddy mengatakan kegiatan internal tim kampanye atau pasangan calon tidak membutuhkan STTP karena bukan kegiatan kampanye.

Paslon Pilkada Bandarlampung Belum Terima APK dan Bahan Kampanye dari KPU
Kampanye hari ketiga Calon Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Kelurahan Telukbetung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Jumat (27/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Dia menduga nihilnya Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran kampanye berkat edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu kepada masyarakat, pasangan calon, dan tim kampanye.

“Mungkin, sampai dengan sekarang, masyarakat sudah teredukasi dengan baik. Alhamdulilah, sebelum masa kampanye, Bawaslu bersama Kesbangpol Kota Bandarlampung, turun ke 126 kelurahan untuk menyosialisasikan bahaya politik uang dan pelanggaran Netralitas ASN sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas dia.

Meski belum ada pelanggaran kampanye Pilkada Bandarlampung Tahun 2024, sambung Oddy, Bawaslu tetap aktif melakukan pengawasan dan siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu akan menelusuri setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye,” pungkas dia.

Baca Juga: Hasil Pengawasan Bawaslu, Cagub-Cawagub Lampung Belum Kampanye di Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *