Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

oleh
Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Arsip Sekretariat Kabinet

DASWATI.ID – Pemerintah hapus piutang macet UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

Pemerintah hapus piutang macet UMKM Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, setelah mendengarkan saran dan aspirasi banyak pihak.

“Terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia,” kata Prabowo.

Menurut dia, selama ini para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujar Prabowo.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Mereka dapat meneruskan usaha dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Mirza: UMKM kunci sukses Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *