DASWATI.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila) mempertanyakan legitimasi Pilkada Metro 2024 jika pemilihan dilaksanakan dengan satu pasangan calon.
Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Drs R Sigit Krisbintoro, memandang KPU RI perlu mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan Pilkada Metro 2024 dengan satu pasangan calon.
“Saat ini, Pilkada Metro kan menyisakan satu pasangan calon, artinya sama saja melawan kotak kosong,” ujar Sigit di Bandarlampung, Jumat (22/11/2024).
Sigit menilai mekanisme pemungutan suara di Pilkada Metro 2024 dengan satu pasangan calon (paslon) seyogyanya disamakan dengan pelaksanaan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.
Ia mempertanyakan legitimasi Pilkada Metro 2024, jika Paslon 1 Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana ditetapkan sebagai paslon terpilih, meskipun perolehan suaranya tidak signifikan atau 50 persen plus satu.
“Seandainya paslon 1 mendapatkan suara 30 persen, sementara paslon 2 suaranya 70 persen, perolehan suara itu tidak legitimate,” kata Sigit.
Sigit menekankan pentingnya KPU menjaga esensi demokrasi dan legalitas politik dalam Pilkada Metro agar tidak mengorbankan suara pemilih.
“Pemilih yang memilih paslon yang dibatalkan juga punya hak politik yang sama walaupun suaranya dianggap tidak sah. Hargai suara pemilih, jangan korbankan suara rakyat. Kalau perolehan suara paslon tidak 50 persen plus satu, maka pilkada harus diulang,” tegas Sigit.
Dia berharap KPU RI tidak lagi berkutat soal legalitas Keputusan KPU Kota Metro.
Tetapi segera menerbitkan peraturan yang menegaskan bahwa apabila pilkada diikuti dua paslon, dan satu paslon didiskualifikasi, maka mekanisme pelaksanaannya sama dengan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

KPU Kota Metro diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
Sebelumnya, KPU Kota Metro mendiskualifikasi paslon petahana Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman pada Rabu (20/11/2024)
Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Kemudian, KPU Kota Metro juga menerbitkan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
Surat keputusan tertanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama itu menetapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Keputusan KPU Kota Metro itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada 2024.
Sigit mengatakan, secara politik, aturan dan keputusan pembatalan itu dalam rangka memberikan efek jera bagi petahana.
“Petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujar dia.
Petahana harus berhati-hati karena sanksi diskualifikasi dapat membatalkan status kepesertaan calon petahana dalam pilkada.
“Bahkan sanksi diskualifikasi tersebut dapat membatalkan keterpilihan kandidat, walaupun berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara,” ujar Sigit.
Baca Juga: Pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman Dianulir

