DASWATI.ID – KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung menjamin pemilih pemula tetap bisa mencoblos meski tak punya e-KTP pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengungkap terdapat 128.116 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum memiliki e-KTP pada H-7 pemungutan suara.
Baca Juga: Penyimpangan DPT Picu Pemungutan Suara Ulang di Pilkada
Jumlah pemilih yang tidak memiliki e-KTP ini tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
- Lampung Tengah: 21.695
- Lampung Barat: 6.178
- Pesawaran: 6.705
- Pesisir Barat: 2.424
- Mesuji: 4.388
- Way Kanan: 5.711
- Pringsewu: 4.330
- Tanggamus: 7.556
- Tulangbawang: 15.922
- Lampung Timur: 15.042
- Tulangbawang Barat: 5.634
- Kota Metro: 1.571
- Kota Bandarlampung: 3.977
- Lampung Selatan: 14.396
- Lampung Utara: 12.587
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Siapkan Stok Blangko KTP untuk Pemilih Pemula
Iskardo mengatakan rerata pemilih ini adalah pemilih yang baru kali pertama menggunakan hak pilihnya atau pemilih pemula, dan pemilih yang belum melakukan update data kependudukan karena pemekaran wilayah.
“Mereka ini rerata pemilih pemula atau belum melakukan perekaman e-KTP, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pemekaran,” ujar dia.
Sebagai informasi, pemilih pemula bukan hanya warga yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga TNI/Polri yang telah beralih status dari TNI/Polri aktif menjadi purnawirawan. Mereka baru punya hak suara setelah pensiun.
KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung berharap disdukcapil terus melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.
Iskardo menyampaikan sebagian pemilih pemula ini kemungkinan sudah melakukan perekaman data kependudukan, namun e-KTP baru diberikan ketika sudah berusia 17 tahun.
“Kalau pada saat 27 November 2024, dia baru berusia 17 tahun, artinya dia belum punya e-KTP. Dan bila pun tidak, layanan memilih itu harus disertai surat keterangan sebagai dasar untuk menggunakan hak suaranya,” kata dia.

Oleh karena itu, Iskardo berharap dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota tetap memberikan pelayanan hingga hari pemungutan suara Rabu, 27 November 2024.
“Layanan perekaman e-KTP ini harus tetap dibuka sampai menjelang pemungutan suara. Jadi masyarakat tidak kehilangan hak memilih,” ujar dia.
Ia pun memastikan pemilih pemula tetap bisa mencoblos meski tak punya e-KTP sepanjang terdaftar di DPT.
“Pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. Mereka dapat menggunakan biodata kependudukan,” kata Iskardo.
Pemilih bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas pemilih secara akurat, jika belum melakukan perekaman e-KTP.
“Update data pemilih ini masih terus dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Kami akan evaluasi dua hari lagi, berapa sebetulnya data riil,” pungkas Iskardo.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
“Dengan ketentuan, harus membawa biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh disdukcapil setempat. Harapan kami, disdukcapil bisa terus berupaya melakukan perekaman e-KTP,” kata dia.
Erwan menjelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 disebutkan apabila pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP atau Biodata Penduduk, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi e-KTP, foto e-KTP, dan e-KTP berbentuk digital.
“Atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” ujar dia.
KPU Provinsi Lampung telah menetapkan jumlah DPT Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.515.869 jiwa terdiri dari Laki-laki sebanyak 3.304.463 jiwa, dan Perempuan sebanyak 3.211.406 jiwa.
Jumlah pemilih ini tersebar di 13.282 TPS, 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Baca Juga: 74 Persen TPS di Provinsi Lampung Terindikasi Rawan

