Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Bandarlampung 2024

oleh
Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Bandarlampung 2024
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ballroom Akar Hotel (eks Sheraton), Selasa (3/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Partisipasi pemilih di Pilkada Bandarlampung 2024 tercatat rendah, hanya mencapai 52,03 persen, jauh dari target yang diharapkan sebesar 75 persen.

Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ballroom Akar Hotel (eks Sheraton) pada Selasa (3/12/2024).

Dalam rapat pleno, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bandarlampung melaporkan hasil pendistribusian surat pemberitahuan memilih dan penghitungan suara, serta kejadian khusus selama proses pungut hitung suara berjenjang.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada Kota Bandarlampung, terdapat 786.182 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, hanya 409.093 pemilih yang menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 lalu. Ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai sekitar 52,03%.

“Angka partisipasi Pilkada Bandarlampung yang rendah, tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam.

Rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Bandarlampung, yang hanya mencapai 52,03%, disebabkan oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Gerakan Masif Antipolitik Uang Bikin Partisipasi Pemilih Rendah

Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Bandarlampung 2024
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) dan Muhyi (kiri) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung di Ballroom Akar Hotel (eks Sheraton), Selasa (3/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

Faktor penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Bandarlampung.

Bawaslu mencatat proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kota Bandarlampung mengalami dinamika yang kompleks.

Kemudian, distribusi surat pemberitahuan memilih (formulir C) tidak maksimal, hanya 83,62% dari total pemilih dalam DPT Pilkada Bandarlampung 2024.

“Hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih, yang tercatat hanya 52,03%,” kata Hasan.

Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Proaktif Ubah Data Warga di Wilayah Pemekaran

Hasan menilai keterlambatan dalam distribusi surat pemberitahuan memilih berdampak negatif pada partisipasi, dimana pemilih tidak menerima informasi tepat waktu.

Distribusi surat pemberitahuan memilih pada H-3 pemungutan suara, bahkan dimaksimalkan hingga H-1 pukul 17.00 WIB, untuk meningkatkan kesadaran pemilih tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam pemilihan.

Surat pemberitahuan memilih ini memuat nama pemilih DPT beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK), hari/tanggal, waktu pemungutan suara, saran waktu kehadiran, serta nomor atau lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Ketika distribusi tidak efektif, banyak pemilih yang tidak mendapatkan informasi penting, yang berdampak pada keputusan mereka untuk menggunakan hak pilih,” jelas Hasan.

Baca Juga: Hindari Penumpukan Pemilih di TPS

Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Bandarlampung 2024
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandarlampung di Ballroom Akar Hotel (eks Sheraton), Selasa (3/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

Hasan pun mengingatkan pentingnya mencatat keterlambatan distribusi surat pemberitahuan memilih sebagai kejadian khusus dalam pleno.

“Hal ini akan disampaikan ke pleno tingkat provinsi untuk evaluasi, karena efeknya adalah kebutuhan surat suara dan logistik pemilihan di TPS,” kata dia.

Ia menuturkan hasil pengawasan menyebutkan ada beberapa keterangan tentang koreksi dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan terkait dengan surat suara yang lebih dan kurang di TPS.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK.

Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK salah satu dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Surat pemberitahuan memilih ini digunakan oleh pemilih dalam DPT, sedangkan pemilih dalam DPTb menggunakan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih dapat menggunakan hak suara di Pilkada Bandarlampung 2024 tanpa surat pemberitahuan memilih.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Arie Oktara mengatakan pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih dapat menggunakan KTP Elektronik untuk memberikan suara, asalkan mereka terdaftar dalam DPT.

“Distribusi surat pemberitahuan memilih lancar dari percetakan hingga ke pemilih sampai H-3, kalau data dari KPU itu sebesar 86 persen yang terdistribusi,” ujar Arie.

Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Bandarlampung 2024
Ketua KPU Kota Bandarlampung Arie Oktara. Foto: Josua Napitupulu

Ia menegaskan meskipun surat pemberitahuan memilih berfungsi sebagai alat untuk menginformasikan pemilih mengenai lokasi TPS dan waktu pemungutan suara, hak warga negara untuk memilih tidak tergantung pada penerimaan surat tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih ini, harus melakukan analisa data dan evaluasi,” kata dia.

Arie menjelaskan fenomena penurunan partisipasi pemilih dalam pemilihan serentak di Indonesia, terutama di daerah perkotaan, menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu.

KPU Bandarlampung menduga rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada 2024 karena mayoritas pemilih dalam DPT adalah pemilih muda yang cenderung apatis.

“Meski ini belum bisa jadi kesimpulan, di Bandarlampung, pemilih muda, termasuk milenial dan Gen Z, mencapai 59% dari total DPT,” ujar Arie.

Penurunan partisipasi pemilih di Pilkada 2024, terutama di kalangan milenial dan Gen Z, menunjukkan bahwa pendekatan saat ini belum cukup menarik bagi mereka.

“Mereka kan harus ada engagement khusus kalau mau mengajak pemilih muda ini datang ke bilik suara. Ini akan menjadi evaluasi ke depan agar pemilihan mendatang, insyaallah, lebih baik,” pungkas Arie.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Pemuda Peduli Demokrasi Lewat Pawai Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *