MK Terima Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 dari Lampung

oleh
MK Terima Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 dari Lampung
Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 dari Lampung.

Hingga saat ini, terdapat lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan ke MK yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.

“Permohonan ini diajukan baik secara daring maupun luring,” ujar Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah di Bandarlampung, Jumat (6/12/2024).

Dia menjelaskan terkait persiapan menghadapi perselisihan hasil pilkada, Divisi Hukum dan Pengawasan secara aktif berkomunikasi dengan Kepala Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Dan dalam waktu dekat, KPU RI akan merilis petunjuk teknis yang sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh MK.

“Teknis persiapan akan dilakukan oleh rekan-rekan di sekretariat dengan supervisi langsung. Hal ini penting karena proses ini juga melibatkan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Hermansyah.

Ia menuturkan KPU secara hierarki akan mempersiapkan jawaban atas gugatan pemohon dan menyampaikan bukti-bukti.

“Kami juga akan menyiapkan saksi dan mengatur kuasa hukum agar semuanya berjalan dengan lancar,” pungkas Hermansyah.

Mahkamah Konstitusi telah memulai proses pendaftaran gugatan untuk hasil Pilkada 2024.

Hingga saat ini, sebanyak 58 gugatan telah resmi terdaftar di MK, dan lima di antaranya gugatan hasil Pilkada 2024 dari Lampung.

Gugatan hasil pilkada tersebut mencakup gugatan dari tingkat kabupaten dan kota.

Sampai saat ini, belum ada gugatan hasil pilkada dari tingkat provinsi yang diajukan.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan, Erwan Bustami: Pilkada 2024 penuh tantangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *