DASWATI.ID – Pemerintah Kota atau Pemkot Bandarlampung teguhkan komitmen berantas korupsi melalui berbagai langkah strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana usai membuka diskusi terpumpun (FGD/Focus Group Discussion) di Aula Kejari Bandarlampung, Senin (9/12/2024).
Diskusi terpumpun yang diselenggarakan oleh Kejari Bandarlampung ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandarlampung.
“Kepala Kejari Bandarlampung mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati terkait informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota ini,” ujar Eva Dwiana.
Ia menekankan pentingnya acara tersebut karena setiap kegiatan pembangunan yang berlangsung melibatkan OPD di Bandarlampung.
“Dengan adanya kegiatan ini, semoga semuanya dapat berjalan dengan baik. Penting bagi kita semua untuk mempelajari informasi-informasi ini secara mendalam, terutama bagi ASN di Pemkot Bandarlampung,” kata Eva Dwiana.
“Kami semua, termasuk Bunda, Pak Wakil, dan Pak Sekda, memiliki peran dalam menjaga integritas dan profesionalisme,” lanjut dia.
Pemkot Bandarlampung teguhkan komitmen berantas korupsi.

Eva Dwiana menyampaikan semua kegiatan OPD di Pemkot Bandarlampung mendapatkan pendampingan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Lampung.
“Sebelum meluncurkan setiap kegiatan, kami selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kejari Bandarlampung,” tutur dia.
Hal ini dilakukan agar setiap proyek pembangunan dan kegiatan di OPD dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang kami ambil,” kata Eva Dwiana.
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan melalui diskusi terpumpun tersebut, pihaknya ingin bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mengurangi angka korupsi di pemerintahan.
“Melalui diskusi ini, kami urun rembuk bersama Pemkot Bandarlampung untuk menekan angka korupsi, khususnya di pemerintahan, sehingga kedepannya Bandarlampung ini akan lebih bagus lagi,” ujar Helmi.
Kejari Bandarlampung berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan sosialisasi kepada ASN Pemkot Bandarlampung, dengan tujuan bersama mencegah perilaku koruptif.
“Korupsi adalah isu yang sangat serius, dan kami percaya bahwa pencegahan adalah langkah yang paling penting. Kami tidak ingin membiarkan tindakan korupsi terjadi, jadi kami berkomitmen untuk mencegahnya sejak awal,” tegas Helmi.
Helmi berharap diskusi terpumpun antara Kejari dan Pemkot Bandarlampung dapat merumuskan sistem yang akan dibangun untuk mencegah korupsi.
“Kami percaya bahwa dengan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat, Bandarlampung dapat berkembang menjadi kota yang lebih transparan dan berintegritas, demi kesejahteraan semua warganya,” tutup dia.

Kota Bandarlampung Rentan korupsi.
Dikutip dari laman JAGA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Bandarlampung pada tahun 2023 tercatat sebesar 68,89.
Nilai SPI terbagi dalam tiga kategori yakni skor 0-72,9 kategori Rentan; skor 73-77,9 kategori Waspada; skor 78-100 kategori ter-JAGA.
Angka di atas merupakan hasil penghitungan skor dari responden internal, eksternal, dan eksper (pakar).
Skor SPI Kota Bandarlampung ini turun sebanyak 0.46 poin dari tahun sebelumnya. Kota Bandarlampung saat ini berada dalam kategori Rentan.
Pemkot Bandarlampung diminta untuk meningkatkan skor sebanyak 4.11 poin untuk masuk ke dalam kategori Waspada.
Berikut hasil penilaian integritas instansi dari tiap-tiap Unit Kerja Pemkot Bandarlampung:
- Badan Kepegawaian Daerah (75.62);
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (77.95);
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (65.06);
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (70.01);
- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (86.88);
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (77.01);
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (91.58);
- Dinas Kelautan dan Perikanan (65.25);
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (73.25);
- Dinas Kesehatan (70.01);
- Dinas Komunikasi dan Informatika (82.99);
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (66.48);
- Dinas Lingkungan Hidup (70.01);
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (83.80);
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (75.92);
- Dinas Pemuda dan Olahraga (72.60);
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (78.76);
- Dinas Perhubungan (64.71);
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (80.84);
- Dinas Pertanian (77.23);
- Dinas Perumahan dan Pemukiman (73.45);
- Dinas Sosial (75.99);
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (68.11);
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (79.01);
- Kecamatan/Desa (72.57);
- Satuan Polisi Pamong Praja (68.64);
- Sekretariat Daerah (66.00).
Baca Juga: Eva Dwiana Buka Kejurnas Bola Voli U-19 di GOR Siger