Polda Lampung dan BPN Tinjau Lahan Garapan Masyarakat Terkait Dugaan Mafia Tanah

oleh
Polda Lampung dan BPN Tinjau Lahan Garapan Masyarakat Terkait Dugaan Mafia Tanah
Polda Lampung dan BPN Lampung Timur bersama masyarakat Desa Wana meninjau lahan garapan petani setempat terkait dugaan mafia tanah, Kamis (30/1/2025). Foto: Arsip LBH Bandarlampung

DASWATI.ID – Polda Lampung dan BPN Lampung Timur meninjau lahan garapan masyarakat di Desa Wana terkait dugaan mafia tanah pada Kamis (30/1/2025).

Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas (Bowo) menuturkan peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari Serikat Petani Lampung mengenai dugaan praktik mafia tanah di lahan seluas lebih dari 400 hektare.

“Subdit 2 Unit Harda Polda Lampung melakukan peninjauan lahan setelah memeriksa pengaduan masyarakat yang diajukan pada Oktober tahun lalu,” ujar Bowo dalam keterangannya.

Baca Juga: Serikat Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi

Sebelumnya, lanjut dia, masyarakat telah menerima Surat Pemberitahuan dari BPN Lampung Timur mengenai pemblokiran 182 SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terbit di atas lahan mereka.

“Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan ke Polda Lampung,” kata Bowo.

Dia menegaskan komitmen LBH Bandarlampung mendampingi masyarakat dalam Serikat Petani Lampung untuk mengawal proses pengaduan karena geram terhadap praktik mafia tanah yang mengancam kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

“Hari ini, masyarakat turut mengawal proses peninjauan lahan bersama Polda Lampung dan BPN Kabupaten Lampung Timur,” ujar Bowo.

Masyarakat berharap Polda Lampung memprioritaskan penyelesaian kasus mafia tanah dengan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar penyelesaian seremonial.

“Ketika Menteri ATR/BPN menyatakan akan memberantas mafia tanah, kami masyarakat bertanya, mafia mana yang ditindak dan kepentingan rakyat mana yang dilindungi? Sebab, dalam masalah agraria, kuncinya adalah keselamatan rakyat, bukan segelintir elit,” tegas dia.

Petani Lampung Minta Keadilan: usut mafia tanah dan hentikan kriminalisasi
Petani penggarap dari Lampung Timur dan Lampung Selatan yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung berunjuk rasa di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (17/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

Bowo memandang peristiwa ini adalah momentum bagi negara untuk membuktikan komitmennya memberantas mafia tanah agar tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Pengaduan ini muncul akibat dugaan praktik mafia tanah di lahan garapan masyarakat Desa Sripendowo dan 8 desa lain di Kecamatan Bandar Sribhawono, wilayah Desa Wana.

Baca Juga: Kanwil ATR/BPN Telusuri Dugaan Mafia Tanah di Lampung Timur

Dugaan ini diperkuat dengan terbitnya SHM tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.

Namun, SHM yang terbit justru bukan atas nama petani penggarap, padahal mereka telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Karena hal tersebut, petani penggarap dalam Serikat Petani Lampung Kabupaten Lampung Timur melakukan pengaduan dan mendatangi Polda Lampung pada 29 Mei 2024 terkait dugaan mafia tanah,” jelas Bowo.

Ia menuturkan Serikat Petani Lampung pernah mendatangi kembali Polda Lampung pada Oktober 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus yang berlarut-larut.

Selain itu, bersama LBH Bandarlampung dan Walhi Lampung, mereka juga mengadukan kasus dengan mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 6 Mei 2024.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Digeruduk Petani Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *