DASWATI.ID – Sidang tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena pembuktian keabsahan ijazah Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.
Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, digelar pada Jumat (7/2/2025)
Kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran, khususnya mengenai ijazah yang dipersoalkan, mewarnai sidang pemeriksaan lanjutan PHPU Bupati Pesawaran 2024.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menghadirkan Radian Syam sebagai ahli dalam sidang.
Radian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) berwenang memverifikasi persyaratan calon kepala daerah, termasuk memastikan keabsahan dan legalitas ijazah yang dilampirkan saat pendaftaran.
Ia menambahkan bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 menegaskan syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah SMA/sederajat.
KPU Kabupaten Pesawaran, tegas Radian, tidak hanya memeriksa administrasi ijazah, tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.
Kewajiban verifikasi faktual meliputi pengecekan keaslian dokumen seperti logo, nama lembaga, nama penerima, tanda tangan pejabat, nomor ijazah, dan kesesuaian data dengan identitas calon.
“Sesuai UU 10/2016, KPU tidak hanya memeriksa syarat administratif calon kepala daerah, tetapi juga harus menelusuri dan membuktikan secara faktual,” ujar Radian.
Radian menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan keabsahan ijazah bersyarat dengan laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.
KPU harus memastikan kebenaran faktual berkas pasangan calon, tidak hanya menerima berkas secara administratif.
“Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” kata Radian.
Untuk memperkuat argumen, Pemohon menghadirkan saksi Muhammad Farid seorang pensiunan guru SMAN 1 Bandarlampung (1986-2023).
Farid bersaksi bahwa SMAN 1 Bandarlampung, yang diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C milik Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra, tidak pernah menyelenggarakan ujian persamaan Paket C.
“Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C) Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ujar Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra.
Farid juga mengungkapkan bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak memiliki siswa bernama Aries Sandi Darma Putra dari tahun 1992 hingga 1995.
“Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” kata dia.
Bukti Pemenuhan Syarat Pencalonan Bupati Pesawaran.
Sidang MK jadi arena pembuktian keabsahan ijazah Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.
Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai ahli.
Dwi Putra Nugraha menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon karena dianggap sederajat dengan ijazah pendidikan.
Menurutnya, SKPI ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
“Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Putra.
Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai ahli.
Zainal menyatakan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan SKPI sah karena SKPI telah dipergunakan sebagai syarat pencalonan sebelumnya.
Ia menjelaskan asas praduga keabsahan dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) menyatakan bahwa segala sesuatu yang dikeluarkan negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya.
Menurut Zainal, SKPI yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya.
Zainal menyatakan bahwa asas praduga keabsahan hanya dapat dibatalkan oleh penerbit SKPI yang menyatakan SKPI tidak sah, atau oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apakah bisa ke MK, tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalau mau dibawa ke MK, menurut saya, kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi,” kata dia.
“Coba bayangkan untuk satu kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu,” lanjut Zainal.
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala, tim sukses yang dipercaya mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada tahun 2010 dan 2018.
“Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan keterangan Edi Natamenggala terkait laporan kehilangan ijazah Aries Sandi Darma Putra yang dibuat pada 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.
Dalam laporan tahun 2018, Edi beralasan ijazah hilang pada 1 Maret 2018.
“Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018. Padahal, Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010. Coba Bapak jelaskan,” tegas Saldi.
Edi Natamenggala mengaku lupa detail terkait laporan kehilangan ijazah 1 Maret.
Namun, ia membuat laporan tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Aries Sandi Darma Putra.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Paslon Nomor Urut 2 Nanda-Antonius mendalilkan bahwa pencalonan Paslon Nomor Urut 1 Aries-Supriyanto tidak konstitusional karena KPU Kabupaten Pesawaran meloloskan mereka meskipun diduga tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
Selain itu, Nanda Indira dinilai masih memiliki utang Rp386 juta kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran sejak menjabat sebagai Bupati tahun 2015.
Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.
Baca Juga: Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Dibacakan 24 Februari 2025