DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 akan disampaikan pada 24 Februari 2025.
Saat ini, sebanyak 40 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah (Kada) telah memasuki tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) pada 7-17 Februari 2025.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran dan Lima Lainnya Lanjut ke Sidang Pembuktian 7-17 Februari
Dikutip dari laman resmi MK, dalam Sidang Pembuktian, setiap pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu) berhak mengajukan Saksi dan Ahli untuk memperkuat argumen masing-masing.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” ujar Ketua MK Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, Kamis (6/2/2025).
Suhartoyo menyampaikan dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, hanya sekitar 40 daerah (perkara) yang lolos ke tahap selanjutnya.
“Jumlah ini mungkin berkurang karena ada daerah yang memiliki lebih dari satu perkara. KPU dan Bawaslu menghitung berdasarkan daerah, sementara MK menghitung berdasarkan perkara,” jelas dia.
Dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di MK, terdapat 249 daerah, karena ada satu daerah yang memiliki 2 perkara.
Adapun PHPU Kada 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Pembuktian) berasal dari 40 daerah yaitu:
- Provinsi Papua Pegunungan;
- Provinsi Papua;
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Kota Sabang;
- Kota Palopo;
- Kota Banjarbaru;
- Kabupaten Tasikmalaya;
- Kabupaten Siak;
- Kabupaten Serang;
- Kabupaten Puncak Jaya;
- Kabupaten Puncak;
- Kabupaten Pulau Taliabu;
- Kabupaten Pesawaran;
- Kabupaten Pasaman Barat;
- Kabupaten Pasaman;
- Kabupaten Parigi Moutong;
- Kabupaten Pamekasan;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Mandailing Natal;
- Kabupaten Mahakam Ulu;
- Kabupaten Magetan;
- Kabupaten Lamandau;
- Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kabupaten Jeneponto;
- Kabupaten Jayapura;
- Kabupaten Halmahera Utara;
- Kabupaten Gorontalo Utara;
- Kabupaten Empat Lawang;
- Kabupaten Buton Tengah;
- Kabupaten Buru;
- Kabupaten Bungo;
- Kabupaten Boven Digoel;
- Kabupaten Berau;
- Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Kabupaten Belu;
- Kabupaten Barito Utara;
- Kabupaten Bangka Barat;
- Kabupaten Banggai;
- Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 48, dalam sidang lanjutan, setiap pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu) dapat menghadirkan saksi/ahli dengan jumlah maksimal 4 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan 6 orang untuk tingkat Provinsi, dengan komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.
Suhartoyo menginstruksikan KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang lanjutan, dan menjadikan perkara yang telah selesai sebagai bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu untuk selalu berkoordinasi dengan jajarannya guna memastikan kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian, yang diperkirakan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif,” kata dia.
Data dari perkara yang sudah selesai dapat dijadikan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait proses lanjutan.
Diketahui, pada Selasa (4/2/2025), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Dari jumlah tersebut terdapat 227 perkara yang tidak diterima, 31 melewati batas waktu, 119 pemohon tidak memiliki legal standing, 76 permohonan tidak jelas (obscuur), dan 1 perkara tidak menyertakan bukti yang sah.
Sedangkan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 terhadap 40 perkara yang lanjut ke sidang tahap pembuktian akan disampaikan pada 24 Februari 2025 sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2025.
Dan berdasarkan undang-undang, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak perkara dicatat untuk menyelesaikan sengketa PHPU Kada 2024.
Sebelumnya, jadwal pembacaan putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.