Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025

oleh
Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin Sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

DASWATI.ID – Putusan PHPU Kada Pesawaran akan diumumkan 24 Februari 2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 mengalami penundaan.

Hal ini disampaikan dalam sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Senin (17/2/2025) di Jakarta.

Saldi Isra menyampaikan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada para hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutuskan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran.

“Keputusan akan diambil setelah RPH pleno sembilan Hakim Konstitusi,” ujar Saldi Isra. 

Ia menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah disampaikan, dan para hakim telah membaca permohonan serta dokumen terkait yang telah didistribusikan sebelumnya.

“Nantinya, putusan akan diambil oleh sembilan hakim secara adil berdasarkan fakta yang disodorkan dan yang terungkap di persidangan,” kata dia.

Saldi Isra juga mengimbau semua pihak untuk menerima apapun putusan yang akan diambil.

“Hukum tidak bisa menyenangkan semua orang. Kalau bisa, kita putus dua bupati di Pesawaran, kan tidak bisa begitu. Makanya, harus diputus,” tegas dia.

Ia menyatakan bahwa putusan akhir akan diucapkan pada tanggal 24 Februari 2025, dengan jadwal sidang yang akan ditentukan apakah pagi atau siang.

Lebih lanjut, Saldi Isra menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan alat bukti atau inzage (pemeriksaan dokumen) lagi.

“Ini selesai semua, kecuali dokumen dari Bapak Kepala Dinas (Disdikbud Lampung, Thomas Amirico) yang kami perlukan untuk di-copy atau ditinggalkan jika ada salinannya,” jelas dia.

Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Dalam penutupan sidang, Saldi Isra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Pemohon, Termohon, saksi-saksi, ahli, serta Bawaslu Pesawaran yang telah bolak-balik datang ke Jakarta.

“Tidak apa-apalah, kan Lampung – Jakarta dekat saja,” ujarnya dengan nada santai.

Dengan demikian, Persidangan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran dinyatakan selesai dan sidang resmi ditutup.

Semua pihak diminta menunggu pengumuman putusan yang akan disampaikan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Putusan PHPU Kada Pesawaran akan diumumkan 24 Februari 2025.

Kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran kembali mencuat dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan., serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, selaku Pemohon, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebagai Saksi.

Dalam keterangannya, Thomas Amirico menyatakan bahwa tidak ditemukan data keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada tahun 1995.

“Saya sudah membentuk SK tim, tidak ada datanya. Kami telah membongkar semua arsip di sekolah dan dinas, tetapi tidak menemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Saldi Isra.  

Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Thomas juga menjelaskan perbedaan antara ujian persamaan dan Paket C.

Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum tahun 2000, sementara Paket C diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setelah tahun 2000.

Syarat mengikuti ujian persamaan adalah memiliki rapor SMA lengkap dari Kelas 1 hingga Kelas 3, sementara Paket C memerlukan ijazah SLTP dan rapor SMA Semester 1 dan 2 Kelas 3.

Baca Juga: MK Pertanyakan Proses Penerbitan SKPI Aries Sandi

Verifikasi Administrasi dan Faktual Dipertanyakan 

KPU Kabupaten Pesawaran, selaku Termohon, menjelaskan bahwa verifikasi administrasi hanya dilakukan jika ada masukan atau keraguan dari masyarakat atau Bawaslu.

“Kita belum bisa melakukan verifikasi jika tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, saat ditanya oleh Hakim Ridwan Mansyur.  

Fery menambahkan bahwa Aries tidak pernah mengalami masalah saat mencalonkan diri pada Pilkada 2010, 2015, dan 2019.

Persoalan baru muncul pada 2024, saat tahapan kampanye.

KPU bersama Bawaslu kemudian melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan menerima Surat Keterangan yang menyatakan ijazah Aries sah.

Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Bawaslu Pesawaran: Dinas Pendidikan Tidak Bisa Menjawab 

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyatakan bahwa pada 4 September 2024, Bawaslu telah meminta KPU melakukan verifikasi faktual.

Verifikasi dilakukan pada 5 September 2024, dengan diawasi langsung oleh Bawaslu.

Namun, Disdikbud Provinsi Lampung saat itu tidak dapat memastikan keberadaan berkas ijazah Aries.

“Pada 13 September 2024, kami menanyakan kembali validasi dari Dinas Pendidikan. Mereka hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via WhatsApp,” ujar Fatih sapaan akrabnya.

Meski demikian, KPU tetap menegaskan bahwa berkas Aries dinyatakan sah.

Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *