DASWATI.ID – Ombudsman ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam menjalankan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) selama lima tahun ke depan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui rilis resmi pada Rabu (5/3/2025).
Nur Rakhman menegaskan pelayanan publik merupakan janji yang telah disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung saat mencalonkan diri dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang digelar oleh Ombudsman RI Provinsi Lampung pada 11 November 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung.
Baca Juga: Cagub Lampung Teken Pakta Integritas Pelayanan Publik
Berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima Ombudsman sepanjang 2024, masih terdapat keluhan terkait pelayanan publik di Provinsi Lampung, seperti kerusakan infrastruktur jalan dan pengawasan penggunaan alat tangkap ikan di sektor perikanan dan kelautan.
“Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kami berharap pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam lima tahun ke depan,” ujar Nur Rakhman.
Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Jadi Fokus
Nur Rakhman juga menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap sektor pendidikan.
Berdasarkan kajian Ombudsman pada 2024, ditemukan 15.664 ijazah yang belum diserahkan kepada siswa di SMAN dan SMKN se-Provinsi Lampung.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mempercepat penyerahan ijazah. Ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting bagi peserta didik,” jelas dia.
Baca Juga: 10.517 Ijazah SMA/SMK Negeri di Lampung Belum Diambil di Posko
Selain pendidikan, pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Hasil kajian Ombudsman tahun 2023 menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola sampah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah regional sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2021. Pengelolaan sampah yang baik diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di Lampung,” tambah dia.
Pakta Integritas dan Janji Pelayanan Publik
Ombudsman ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung prioritaskan pelayanan publik dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Nur Rakhman mengingatkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah menandatangani pakta integritas dalam Mimbar Pelayanan Publik yang diinisiasi Ombudsman.
Masyarakat dapat memantau apakah janji-janji tersebut benar-benar dilaksanakan.
Beberapa janji yang disampaikan antara lain:
1. Melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sesuai amanat UUD 1945.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan dan bebas dari maladministrasi.
3. Meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
4. Memberikan perlindungan bagi warga negara dan penduduk dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR dan Ombudsman RI.
Nur Rakhman juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan pelayanan publik melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung: 08119803737.
Baca Juga: Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik