Lampung » KBM Unila Serukan Konsolidasi Akbar Tolak UU TNI

KBM Unila Serukan Konsolidasi Akbar Tolak UU TNI

oleh
KBM Unila Serukan Konsolidasi Akbar Tolak UU TNI
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung serukan konsolidasi akbar menolak UU TNI, Sabtu (22/3/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Lampung (Unila) menyerukan konsolidasi akbar tolak revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025.

Konsolidasi akbar tolak UU TNI akan digelar pada Minggu (23/3/2025) sore pukul 15.00 WIB di halaman belakang Balai Rektorat Unila, Kota Bandar Lampung.

“Menyikapi adanya UU TNI, kami mahasiswa Universitas Lampung dengan ini mengajak seluruh elemen masyarakat dan elemen mahasiswa untuk hadir dalam konsolidasi akbar yang akan diadakan pada tanggal 23 Maret 2025 di Balai Rektorat Universitas Lampung pukul 15.00 WIB,” ujar mahasiswa Unila dalam pernyataannya. 

Pernyataan sikap ini tercetus dalam konsolidasi internal KBM Unila di Balai Rektorat Unila, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Dalam konsolidasi internal, beberapa perwakilan mahasiswa Unila menyatakan keprihatinan mendalam atas revisi UU TNI yang dinilai dapat mengancam supremasi sipil, demokrasi, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Tiga pasal dalam revisi UU TNI tersebut, Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, menjadi sorotan utama, khususnya Pasal 47 karena dianggap membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hal ini dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan, serta memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Akademisi Tolak UU TNI: Supremasi Sipil Terancam 

Selain itu, mahasiswa juga mengkhawatirkan kebebasan berekspresi, terutama jika TNI diberi kewenangan dalam ruang siber.

Mereka menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak hanya berdampak pada kampus, tetapi juga pada masyarakat sipil secara luas.

Konsolidasi ini menjadi langkah awal untuk merancang aksi lebih lanjut, termasuk turun ke jalan, guna menyuarakan penolakan terhadap UU TNI.

Kapolda Lampung Diuji: Berani Tetapkan Oknum TNI sebagai Tersangka?
Aksi Kamisan menolak revisi UU TNI di DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

Sebelumnya, ratusan mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil juga menggelar Aksi Kamisan di DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (20/3/2025).

Aksi Kamisan ini menolak revisi UU TNI dengan tema “Tolak RUU TNI, Kembalikan Militer ke Barak”.

Koordinator Aksi Kamisan Lampung, Haykal Rasyid, mengkritik keras proses revisi UU TNI yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa oleh Pemerintah dan DPR.

Menurutnya, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini berpotensi mengembalikan dwifungsi militer seperti era Orde Baru, bahkan di bawah rezim Presiden RI Prabowo Subianto.

Haykal menyoroti proses legislasi yang dilakukan di hotel mewah secara sembunyi-sembunyi.

Awalnya, revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, melalui Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025, Prabowo memasukkan RUU ini ke daftar prioritas.

“Proses tertutup ini melanggar Pasal 96 UU No 11 Tahun 2012 yang menjamin hak partisipasi masyarakat dalam legislasi,” ujar Haykal.

Haykal memperingatkan, Pasal 47 dalam UU TNI bisa memicu sejumlah dampak serius, seperti meningkatnya peran TNI di politik, risiko penyalahgunaan kekuasaan, hingga militerisasi kehidupan sipil.

“Jika TNI punya wewenang besar, demokrasi dan kebebasan sipil terancam. Bisa ada konflik kepentingan, bahkan ketegangan sosial kalau rakyat merasa haknya dirampas,” tegas Haykal. 

Baca Juga: Aksi Kamisan Lampung: Revisi UU TNI Ancam Demokrasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *