Hukum dan Kriminal » Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Lampung Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku

Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Lampung Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku

oleh
Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Lampung Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku
Putri Maya Rumanti (kanan) dari Tim 911 Hotman mendampingi keluarga korban penembakan tiga polisi di Kantor Denpom II/3 Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Keluarga korban penembakan tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, tuntut hukuman mati untuk pelaku.

Keluarga korban dari AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, mendatangi Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung di Bandar Lampung pada Rabu (9/4/2025).

Didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, mereka bertemu langsung dengan Dandenpom II/3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo, untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus yang telah menewaskan ketiga polisi tersebut.

Putri Maya Rumanti menyampaikan bahwa kedatangannya bersama keluarga korban bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

“Kami mendampingi keluarga korban untuk menanyakan perkembangan kasus hingga hari ini. Denpom telah bekerja secara profesional dan tegak lurus, tidak ada yang ditutup-tutupi. Saat ini, mereka masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan,” ujar dia usai pertemuan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta agar Kopda Basar, pelaku penembakan, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, mengingat kebrutalan aksinya yang dianggap mirip tindakan teroris.

“Pasal 340 KUHP untuk Kopda Basar, oknum yang satunya (Peltu Lubis), pure perjudian. Kopda Basar ini memang dia yang memiliki senjata ilegal dan dia juga yang membuat pengumuman live undangan judi sabung ayam. Dan dia juga sudah mengakui semua perbuatannya,” kata Putri.

Kopda Basar terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Dalam kasus ini, ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, Kopda Basar juga memiliki senjata api ilegal, yang membuatnya dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.

Sementara itu, Peltu Lubis, salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan bersama Kopda Basar, Aiptu Kapri Sucipto (anggota Brimob Polda Sumatera Selatan), dan Zulkarnaen (warga), disebut hanya terlibat dalam perjudian.

Baca Juga: Oknum Brimob Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Kasus Penembakan Polisi Way Kanan 

Peltu Lubis dalam kasus ini hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang berkaitan dengan perjudian.

REKONSTRUKSI & PERADILAN MILITER

Putri meminta agar persidangan di Oditur Militer digelar secara terbuka, dan rekonstruksi kasus segera dilaksanakan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan di lokasi kejadian.

“Tadi Pak Dandenpom menyampaikan pada intinya Denpom profesional melakukan pemeriksaan secara detail kepada oknum tersebut. Mereka menegaskan dan meyakinkan bahwa mereka tegak lurus, tidak ada yang ditutupi,” tutur dia.

Namun, Putri menyampaikan belum dapat memastikan kapan persidangan di Oditur Militer akan digelar, meskipun Denpom menginginkan proses tersebut berlangsung cepat agar ada kepastian hukum bagi para pelaku.

“Kami berharap rekonstruksi dapat dilakukan terlebih dahulu dalam waktu dekat. Kami memperkirakan bahwa rekonstruksi tersebut mungkin akan dilaksanakan dalam satu hingga dua minggu ke depan,” ujar dia. 

Keluarga Korban Penembakan Tiga Polisi di Lampung Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku
Dandenpom II/3 Lampung Mayor Cpm Haru Prabowo. Foto: Josua Napitupulu

Sebaliknya, Mayor Cpm Haru Prabowo belum dapat memastikan waktu pelaksanaan rekonstruksi karena masih mempertimbangkan faktor tempat, cuaca, dan kesiapan saksi.

Ia menyampaikan pelaksanaan rekonstruksi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

“Proses rekonstruksi tunggu dengar. Kami tidak dapat memberikan pernyataan awal saat ini karena perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk waktu, tempat, dan kondisi cuaca. Pastinya, dalam rekonstruksi tersebut, saksi-saksi akan dihadirkan untuk memastikan bahwa semua yang dilakukan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” jelas Haru.

Dia menuturkan saat ini Kopda Basar, yang ditahan di Denpom II/3 Lampung, dalam kondisi sehat dan penyidikan terus berlanjut.

“Bahkan selama libur Lebaran tetap dilanjutkan. Untuk persidangan, kami menunggu petunjuk Kodam II/Sriwijaya, apakah digelar di Palembang atau Lampung,” pungkas dia. 

KELUARGA KORBAN

Keluarga korban penembakan tiga polisi di Lampung tuntut hukuman mati untuk pelaku.

Dari pihak keluarga, Salsabila, putri AKP Anumerta Lusiyanto, menegaskan harapan mereka agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami minta keadilan seadil-adilnya, dilakukan secara terbuka, terang benderang, kalau bisa ditayangkan di televisi nasional agar semua bisa menyaksikan,” kata dia. 

“Alhamdulillah sejauh ini tidak ada tekanan dari pihak luar dalam proses mencari keadilan,” lanjutnya.

Senada, Fitri, kakak Briptu Anumerta Ghalib, menambahkan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa hukuman mati, karena telah menghilangkan tiga nyawa,” sambung dia.

Putri Maya Rumanti menambahkan bahwa Tim 911 Hotman meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban guna membantu menstabilkan kondisi psikologis mereka.

KOMNAS HAM

Sehari sebelumnya, pada Selasa (8/4/2025), tim pencari fakta Komnas HAM RI juga telah mendatangi Polda Lampung untuk mengawal kasus ini.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa mereka berkoordinasi dengan Polda dan Denpom guna memastikan penegakan hukum yang adil serta hak-hak keluarga korban terpenuhi, termasuk kompensasi atau pendidikan bagi anak-anak korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, mengungkapkan potensi adanya tersangka baru dari pemilik kendaraan yang tertinggal di TKP, meski hingga kini baru empat tersangka yang ditetapkan.

Putri Maya menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan berencana mengunjungi TKP di Way Kanan bersama mereka, sambil membantu menyinkronkan alat bukti antara Polda dan Denpom.

“Kami ingin kasus ini cepat selesai dengan bukti yang lengkap,” tutup Putri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *