Lampung » Harga Singkong Adil Segera Terealisasi

Harga Singkong Adil Segera Terealisasi

oleh
Kementerian Pertanian Patok Harga Singkong Rp1.350/Kg
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman (tengah) diapit Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas (kiri) dan Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur Mardoni SAP (kanan) usai rapat koordinasi di Ruang Pola Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Harga singkong yang adil bagi petani segera terealisasi, semakin dekat menjadi kenyataan.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa harga nasional sedang dirumuskan dan berpotensi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini disampaikan Mikdar usai rapat lintas kementerian di Jakarta pada Selasa (29/4/2025).

Rapat dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, dan Badan Pangan Nasional.

“Rumusan harga sudah diterima petani dan pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” ujar Mikdar.

Rapat membahas usulan harga dasar singkong Rp1.350/kg.

Pengusaha mengusulkan kadar aci 24% dengan rafaksi 15%, sementara petani menginginkan kadar aci 20% dengan rafaksi maksimal 15%.

“Kadar aci sangat memengaruhi pendapatan petani, jadi perlu standar nasional yang adil,” tegas Mikdar.

Harga singkong adil segera terealisasi berkat langkah strategis pemerintah.

Selain itu, rapat membahas larangan impor singkong untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

Mikdar menekankan pengawasan kadar aci dan rafaksi oleh Kementerian Perdagangan agar tidak disalahgunakan.

Mikdar terus berkomunikasi dengan Asosiasi Tepung Tapioka Lokal dan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI).

Hasil rapat akan dibahas lebih lanjut di tingkat menteri untuk menjadi dasar regulasi, seperti Peraturan Menteri atau Perpres, yang mengatur harga, kadar aci, dan rafaksi secara nasional.

“Perjuangan panjang ini sudah mengerucut. Semoga segera ada keputusan yang berpihak pada petani,” tutup Mikdar.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Patok Harga Singkong Rp1.350/Kg 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *