DASWATI.ID – KPU Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Ballroom Emersia, Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025).
Rapat pleno ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Pesawaran.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, unggul dengan perolehan 128.715 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah, memperoleh 88.482 suara.
Total suara sah dalam PSU ini mencapai 217.197 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 7.253 suara.
Dari 357.118 surat suara yang diterima KPU, sebanyak 224.450 surat suara digunakan, sedangkan 132.632 surat suara tidak terpakai dan 36 surat suara rusak.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, menyampaikan bahwa proses PSU berjalan kondusif dan tanpa permasalahan signifikan.
“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran. Proses pelaksanaan PSU berjalan dengan kondusif dan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan,” ujar dia.
Baca Juga: KPU: PSU Pilkada 2024 di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran Sukses
Namun, Fery menyampaikan terdapat keberatan dari saksi Paslon Nomor Urut 1, M. Miswadi dan Mohammad Fadli Arsid, yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
Mereka mengajukan keberatan dengan alasan dugaan politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang yang diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saksi Paslon Nomor Urut 1 menyatakan akan menempuh upaya hukum. Namun, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu jalannya proses tahapan pilkada. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fery Ikhsan.

Selain itu, lanjut dia, masing-masing pasangan calon memiliki hak untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam rapat pleno, Saksi Paslon Nomor Urut 1, M. Miswadi, didampingi Mohammad Fadli Arsid, secara tegas menolak hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dengan alasan adanya money politics dan keberpihakan ASN dalam PSU Pesawaran.
Mereka menyampaikan keberatannya dalam formulir kejadian khusus.
“Kami menolak hasil pleno tingkat kabupaten dengan alasan telah terjadi money politics dalam proses PSU, dan keberpihakan ASN untuk menekan Paslon Nomor Urut 2 dalam PSU Pesawaran,” kata Miswadi.
Baca Juga: Paslon 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM PSU Pesawaran ke Bawaslu Lampung

