Pendidikan » Mengungkap Kasus Kematian Pratama dalam Dua Pekan

Mengungkap Kasus Kematian Pratama dalam Dua Pekan

oleh
Untaian Doa dan Lilin Keadilan untuk Pratama
Mahasiswa menaburkan bunga di foto almarhum Pratama Wijaya Kusuma dalam Aksi Seribu Lilin di Bundaran Unila, Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDUniversitas Lampung (Unila) bergerak cepat mengusut tuntas penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2024, yang diduga kuat akibat kekerasan saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi.

Unila menargetkan proses penyelidikan internal, khususnya validasi kronologi dan wawancara kunci, dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis ini.

“Kami pastikan bahwa dalam dua minggu ke depan proses investigasi internal akan menghasilkan laporan akhir investigasi internal, rekomendasi kelembagaan dan sanksi bila ditemukan pelanggaran, langkah pemulihan dan pencegahan berulangnya tragedi serupa,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Dr. Sunyono. 

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Rektorat Unila, Bandar Lampung, pada Rabu (4/6/2025) sore.

Baca Juga: Unila Selidiki Tiga Aspek Kelalaian dalam Kasus Pratama

Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia pada 28 April 2025 setelah menjalani perawatan medis.

Kematian Pratama diduga kuat terkait dengan kekerasan yang dialaminya saat mengikuti diksar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila di Desa Talang Mulya, Pesawaran, pada 10-14 November 2024.

Menyikapi insiden ini, Unila telah membentuk tim investigasi internal dan mengambil langkah sigap.

Ketua Tim Investigasi Internal Unila, Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan empat langkah utama.

Pertama, pengumpulan dokumen dan bukti digital sudah hampir 100 persen rampung meliputi dokumen perizinan, laporan medis, bukti digital, dan dokumen kegiatan lainnya yang dianggap krusial.

“Tim investigasi juga telah menyusun kronologi peristiwa yang akan menjadi dasar penentuan siapa saja yang akan dipanggil serta titik-titik krusial yang akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Prof. Ana usai konferensi pers. 

Unila Selidiki Tiga Aspek Kelalaian dalam Kasus Pratama
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sunyono (tengah) didampingi Ketua Tim Investigasi Internal Unila Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si (kiri) dan Tim Hukum Unila Sukarmin, S.H., M.H (kanan) usai konferensi pers di Rupatama Rektorat Unila, Bandar Lampung, Rabu (4/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

Ia menyatakan hari ini surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang signifikan dalam kegiatan diksar telah dilayangkan dengan selesainya penyusunan kronologi.

Prof. Ana menargetkan proses wawancara dan asesmen psikologis dapat selesai paling lama tiga hari kerja, dengan asumsi tiga pewawancara dapat menangani tiga orang yang dipanggil dalam sehari.

“Wawancara ini akan dilakukan secara simultan oleh tiga unsur, yaitu tim hukum, tim layanan kekerasan perguruan tinggi, dan tim psikologis,” jelas dia.

Ia menambahkan bahwa kronologi kejadian yang telah disusun masih bersifat tentatif dan akan terus dikembangkan serta ditelaah sesuai dengan hasil pemanggilan dan validasi data yang terus masuk.

Mahepel Unila Dibekukan Sementara

Sebagai respons awal, organisasi kemahasiswaan Mahepel Unila telah dibekukan sementara oleh Dekan FEB.

“Yang membekukan organisasi kemahasiswaan Mahepel Unila adalah Dekan FEB,” ujar Prof. Sunyono.

Ia menuturkan pembekuan sementara Mahepel Unila oleh Dekan FEB Prof. Dr. Nairobi berdasarkan pernyataan sikap mahasiswa yang telah ditandatangani bersama Rektor Prof. Dr. Lusmeilia pada Selasa (3/6/2025) sore saat unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Unila.

“Tapi sampai saat ini Dekan FEB belum menyampaikan kepada rektorat,” lanjut dia.

Prof. Sunyono menyatakan pembekuan ini akan berlaku sampai terbukti apakah ada kesalahan secara organisasi atau tidak.

“Apabila nanti ditemukan tidak terbukti maka akan dihidupkan kembali,” ujar dia.

Dekanat FEB Disoraki “Pembohong dan Pembunuh” oleh Mahasiswa Unila
Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, didampingi Wakil Rektor III Unila, Prof. Dr. Sunyono menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di Balai Rektorat Unila, Selasa (3/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

Terkait sanksi bagi mahasiswa yang terbukti bersalah, Prof. Sunyono menegaskan bahwa Unila memiliki peraturan rektor (pertor) yang mengatur hal tersebut.

“Apabila terbukti maka tingkat kesalahannya itu kami lihat. Sanksi terberatnya akan dikeluarkan dari Unila,” tegas Prof. Sunyono.

Selain investigasi internal Unila, lanjut dia, Polda Lampung juga telah memulai penyelidikan atas kasus ini.

Prof. Sunyono mengetahui bahwa Polda sudah mendatangi Unila, khususnya Bagian Humas dan Dekanat FEB untuk mencari bukti-bukti.

“Dan sebagian dokumen yang kami punya sudah diserahkan ke Polda,” tutur dia.

Baca Juga: Diksar Mahepel Unila: Polda Lampung akan Panggil Pihak Terkait

Sebagai pelajaran penting dari peristiwa ini, Unila telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Terjadinya Kekerasan di Perguruan Tinggi (PTKPT).

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mengupayakan agar kejadian kekerasan serupa tidak terjadi lagi di Unila pada masa mendatang.

“PTKPT ini dalam rangka bagaimana kami mengupayakan kedepan agar kejadian-kejadian kekerasan ini tidak terjadi lagi di Unila. Mohon doanya PTKPT bisa bekerja dengan baik,” pungkas Prof. Sunyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *