Oleh: Darmawan Purba, Dosen FISIP Universitas Lampung
DASWATI.ID – Problematika tata niaga singkong di Provinsi Lampung bukanlah masalah baru, melainkan telah berlangsung cukup lama.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, dihadapkan pada tantangan besar ini.
Isu tata niaga singkong sangat krusial karena melingkupi banyak sekali elemen masyarakat di Provinsi Lampung yang berprofesi sebagai petani singkong. Permasalahan ini menuntut pemimpin untuk segera mengambil langkah nyata.
Menyikapi urgensi tersebut, RMD mengambil langkah cepat dan strategis yang dapat dikategorikan sebagai “quick win”. Langkah awal ini diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2025.
Ingub ini mengatur penetapan harga pembelian ubi kayu (singkong) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Langkah ini membuktikan komitmen gubernur di sektor pertanian sebagai upaya cepat untuk menstabilkan harga. Lebih dari sekadar stabilisasi harga, kebijakan ini juga bertujuan memberikan ruang bagi petani dan membangun optimisme masyarakat.
Instruksi ini merupakan bentuk ikhtiar serius seorang pemimpin untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dinamika dan Tantangan Kebijakan Lokal
Meskipun Ingub Nomor 2 Tahun 2025 membawa dampak positif bagi petani, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dinamika dan tantangan.
Harga yang ditetapkan dalam Ingub ini hanya berlaku untuk wilayah Lampung, sehingga petani terus berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kebijakan nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong.
Petani merasa senang dengan harga yang ditetapkan, tapi para pengusaha justru mengeluh karena harga tersebut membuat bisnis mereka tidak kompetitif.
Akibatnya, banyak pelaku industri memilih untuk menutup pabrik.
Hal ini menyebabkan petani tidak memiliki pembeli saat panen raya dan harga kembali anjlok.
Salah satu penyebab utama keluhan pengusaha adalah harga tepung tapioka impor yang jauh lebih murah dan tidak dikenakan bea masuk.
Jika pemerintah pusat tidak mengintervensi, petani singkong menyatakan siap mengganti komoditas, yang berpotensi menyebabkan ketergantungan pada impor singkong dan turunannya di masa depan.
Peran RMD sebagai Orkestrator
Menyadari keterbatasan kebijakan lokal, RMD sebagai Gubernur Lampung mengimplementasikan perannya sebagai orkestrator.
Dalam posisi ini, RMD adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dan memiliki peran sebagai penghubung vertikal dengan kementerian/lembaga di pusat, serta penghubung horizontal dengan pemerintah kabupaten/kota hingga desa.
Secara sektoral, ia juga berinteraksi dengan dunia usaha dan elemen masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki peran sebagai regulator, katalisator, dinamisator, dan fasilitator.
Proses orkestrasi ini melibatkan upaya untuk mencari titik temu dan kompromi terbaik dengan seluruh elemen atau komponen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, termasuk dunia usaha, demi menemukan solusi terbaik.
Tujuan utamanya adalah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghentikan roda bisnis dunia usaha di tengah gejolak ekonomi.
Upaya ini mencerminkan kemampuan kepemimpinan RMD sebagai gubernur muda yang diuji, terlihat dari langkah-langkah nyata, termasuk berkonsultasi dan berelaborasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi.
Perjuangan di Tingkat Nasional: Aspirasi untuk Kebijakan Pangan Strategis
Sebagai bagian dari orkestrasi ini, RMD secara proaktif memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU tentang komoditas strategis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025), RMD secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha.
Dalam pertemuan tersebut, RMD menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional. Petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.
RMD memaparkan data krusial bahwa Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional, dengan volume mencapai 7,9 juta ton.
Singkong merupakan komoditas utama Lampung selain padi dan jagung, menyumbang sekitar Rp50 triliun dari total PDRB Lampung sebesar Rp483 triliun. Data ini semakin menguatkan urgensi intervensi kebijakan nasional.
Harapan dan Dukungan
Langkah-langkah yang diambil RMD diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong upaya strategis jangka panjang.
Harapannya adalah bagaimana Lampung dapat menjadi pionir dalam hilirisasi singkong lokal berbasis kerakyatan, serta mendorong pemerintah pusat untuk merumuskan pengaturan harga singkong nasional dan memasukkan singkong dalam kebijakan pangan strategis.
Keberhasilan orkestrasi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Inilah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk anggota DPR/DPD RI dapil Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta seluruh Bupati/Wali Kota, untuk saling memperkuat dan mendukung.
Selain itu, sikap kedermawanan dari dunia usaha juga dibutuhkan di tengah gejolak ekonomi, untuk saling membantu agar roda perekonomian dan pengolahan industri tapioka terus berjalan.
Pada akhirnya, orkestrasi ini menjadi semangat bersama, bergotong royong (sakai sambayan_falsafah budaya masyarakat Lampung), untuk membangun Lampung dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan masyarakat.
Gubernur RMD, sebagai representasi persoalan publik, dituntut untuk hadir di depan dengan komitmen kuat dan respons cepat sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. (*)
Baca Juga: Gubernur Lampung Hadapi Unjuk Rasa Petani Singkong

