Bandar Lampung » KTP Digital: Bayangan Penipuan di Balik Kenyamanan Akses Data

KTP Digital: Bayangan Penipuan di Balik Kenyamanan Akses Data

oleh
KTP Digital: Bayangan Penipuan di Balik Kenyamanan Akses Data

DASWATI.ID – Perkembangan teknologi membawa kemudahan dalam mengelola dokumen kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau yang dikenal luas sebagai KTP Digital.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta pencatatan sipil secara digital, menggantikan bentuk fisik yang selama ini dipegang.

“IKD ini aplikasi dimana kita bisa menyimpan fisik dokumen kependudukan secara digital,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, di Bandar Lampung, Senin (7/7/2025) pagi.

Ia menuturkan biasanya masyarakat memegang dokumen kependudukan secara fisik. Sekarang dokumen kependudukan itu sudah dalam bentuk digital di dalam aplikasi IKD.

Namun, di balik janji kenyamanan ini, sebuah bayangan gelap muncul: maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Febriana menyampaikan bahwa instansinya telah menemukan beredarnya surat imbauan palsu yang meminta masyarakat untuk melakukan pemindaian (scan) barcode KTP Digital.

“Sekarang ini marak penipuan terkait dengan barcode KTP Digital. Marak beredar surat imbauan palsu yang meminta masyarakat untuk melakukan scan barcode. Kami pastikan itu hoaks,” ungkap dia.

Febriana menuturkan surat-surat hoaks ini menggunakan kop surat Disdukcapil Kota Bandar Lampung atau bahkan mengatasnamakan Kepala Dinas maupun petugas Dukcapil secara pribadi.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa Disdukcapil Kota Bandar Lampung tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung untuk tujuan verifikasi atau aktivasi IKD.

“Barcode digital IKD hanya diberikan oleh petugas Dukcapil kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor Disdukcapil atau layanan Dukcapil di kantor kecamatan, setelah seluruh data pengguna dipastikan sesuai,” jelas Febriana.

Proses pemindaian barcode ini adalah bagian dari otorisasi identitas untuk memastikan pemohon adalah orang yang bersangkutan.

KTP Digital: Bayangan Penipuan di Balik Kenyamanan Akses Data
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Josua Napitupulu

Aktivasi KTP Digital

Dia menyampaikan untuk proses pembuatan IKD ini, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD di Google Playstore (Android OS) atau AppStore (iPhone OS).

“Setelah diunduh, masyarakat mengisi elemen data kependudukan yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), E-mail, dan nomor ponsel. Kemudian, pengguna diminta untuk mengklik Verifikasi Data,” kata Febriana.

Selanjutnya, pengguna diminta untuk melakukan swafoto (photo selfie) gunanya pemadanan Face Recognition (pemindaian wajah) dengan foto hasil perekaman di database Dukcapil.

Lalu pilih Scan Barcode Digital yang diberikan oleh petugas Dukcapil.

“Proses Scan Barcode ini dilakukan dalam rangka otorisasi identitas sehingga bisa dipastikan bahwa pemohon adalah benar yang bersangkutan,” ujar dia.

Setelah itu, pengguna akan mendapatkan link aktivasi melalui E-mail yang telah didaftarkan.

“Dalam link aktivasi ini ada Captcha dan PIN (Personal Identification Number) atau Nomor Identifikasi Pribadi sebagai Kode Aktivasi IKD,” tambah Febriana.

Dia kembali menekankan bahwa Disdukcapil Kota Bandar Lampung hanya melayani perekaman data melalui kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, atau melalui program jemput bola oleh petugas Dukcapil.

“Jadi, kami tidak pernah membagikan barcode secara langsung kecuali yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau pelayanan Dukcapil di kantor kecamatan,” tegas Febriana.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan tidak membuka tautan atau menanggapi pesan yang mencurigakan.

Apabila menerima pesan atau surat yang meragukan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkan ke pihak berwenang atau langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Sebagai informasi, Penggunaan Identitas Kependudukan Digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga: Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung Tumbuh Pesat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *