Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung Tumbuh Pesat

oleh
Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung Tumbuh Pesat
Disdukcapil Kota Bandarlampung membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Bandarlampung, Rabu (4/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung tumbuh pesat di tahun 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung melaporkan bahwa lebih dari 155 ribu warga telah beralih ke Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) per tanggal 4 Desember 2024.

“Dari total 777.087 jiwa penduduk Kota Bandarlampung yang wajib KTP Elektronik, sampai dengan hari ini ada 155.000 jiwa atau 19,5% yang menggunakan KTP Digital,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, Rabu (4/12/2024).

Di penghujung tahun 2024 ini pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung tumbuh pesat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian pengguna KTP Digital di Bandarlampung sepanjang tahun 2023 sebesar 11% atau 90 ribu lebih dari 776 ribu jiwa penduduk yang wajib KTP.

Disdukcapil Kota Bandarlampung menargetkan seluruh masyarakat yang wajib memiliki KTP Elektronik dapat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital.

“Kami menargetkan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung yang wajib KTP Elektronik dan sudah punya KTP Elektronik untuk mengaktivasi IKD,” kata Febriana.

Ia menyampaikan Pemerintah Kota Bandarlampung aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai stakeholder, termasuk sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lembaga disabilitas.

Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital.

“Mengubah mindset masyarakat ini yang terus kami lakukan sosialisasi bahwa IKD penting sekali,” ujar dia.

Pengguna Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung Tumbuh Pesat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Febriana. Foto: Josua Napitupulu

Febriana memandang pergeseran dari KTP fisik ke Identitas Kependudukan Digital masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat yang merasa nyaman dengan bentuk fisik.

Namun, jelas dia, Identitas Kependudukan Digital lebih praktis dan aman, serta mengurangi risiko pemalsuan data kependudukan.

“Data yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital sama akuratnya dengan data di Dinas Dukcapil,” kata Febriana.

Setiap perubahan pada elemen data kependudukan di sistem Dukcapil otomatis diperbarui di Identitas Kependudukan Digital, sehingga menjamin akurasi dan keandalan informasi data penduduk.

Identitas Kependudukan Digital juga menawarkan keunggulan dibandingkan dokumen fisik, seperti kemudahan akses melalui smartphone dan integrasi dengan berbagai dokumen penting, tanpa perlu mencetak salinan fisik.

Untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital, ujar Febriana, setiap orang harus datang ke Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili.

Proses ini melibatkan pemindaian barcode setelah menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan mengisi biodata.

“Tapi kalau untuk sekelompok orang, sampaikan kepada kami, kami akan datang untuk membantu,” pungkas dia.

Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Proaktif Ubah Data Warga di Wilayah Pemekaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *