DASWATI.ID – Misteri hilangnya Pandra Apriliandi (21), seorang pria warga Gedung Ketapang, yang dilaporkan menghilang sejak Rabu (30/7/2025) akhirnya terungkap dengan dugaan kuat penculikan dan pembunuhan.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik Lampung ini menemui titik terang setelah seorang pria bernama Salam tertangkap dan mengakui perbuatannya menjerat Pandra hingga tewas.
Awalnya, Pandra dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 30 Juli 2025. Laporan kehilangan ini telah diterima oleh Polsek Natar dengan nomor LP/B-105/VII/2025.
Pelapor, Putra Sanjaya, menyebutkan bahwa Pandra terakhir terlihat di sebuah rumah kontrakan milik Fajar, di Gang Rotan, Desa Candimas, Kecamatan Natar.
Sejak saat itu, keberadaan Pandra belum diketahui hingga terungkapnya kasus ini.
Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Natar.
Polisi mulai mengusut kemungkinan keterkaitan hilangnya Pandra dengan pria lain bernama Salam, mengingat keduanya tidak terpantau dalam rekaman CCTV di lingkungan Emer Islamic Boarding School (EIBOS), lokasi yang sempat diduga menjadi tempat keberadaan mereka.
Salah satu langkah signifikan dalam penyelidikan adalah melacak keberadaan dua anak Salam, Andika (21) dan Muhfidz (13), yang pada malam 29 Juli 2025 telah bertolak ke Tangerang untuk tinggal bersama ibu mereka, Deni Maryani.
Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, kemudian diberangkatkan ke Tangerang untuk mengumpulkan keterangan dari kedua anak tersebut.
Selain itu, dua saksi kunci, yakni kekasih korban, Tari Puspita Yanti, dan kakaknya, Putri Santika, telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Dalam tahap awal, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini ditangani serius dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 328 atau 333 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan, termasuk penyisiran wilayah dan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Pandra dan Salam. Kami bersyukur misteri tersebut terungkap,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.
Titik balik dalam kasus ini terjadi ketika Salam, yang kini ditahan di Mapolda Lampung, mengakui perbuatannya.
Dalam keterangan sementara, Salam mengaku telah menjerat korban dengan tali hingga tewas.
Setelah itu, ia membuang jasad Pandra ke sebuah aliran sungai di dekat kebun singkong, arah kebun sawit, tak jauh dari rumah tersangka di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Diduga kuat, tali jerat yang digunakan telah dipersiapkan sebelumnya, baik dari rumah ataupun dari lokasi tempat mereka sempat minum tuak. Barang bukti berupa tali jerat tersebut kini telah diamankan oleh penyidik.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Operasi Patuh Krakatau 2025: Bandar Lampung Nihil Kecelakaan, Kesadaran Masyarakat Meningkat

