DASWATI.ID – Proses pembelajaran tahun pelajaran 2025/2026 telah berjalan, namun kebijakan mengenai sumbangan di sekolah-sekolah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung secara tegas meminta satuan pendidikan untuk tidak meminta sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan nominalnya kepada orang tua/wali murid.
Meskipun demikian, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat atau wali murid.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, pada Jumat (15/8/2025) menegaskan bahwa sumbangan sukarela tidak dibolehkan memiliki nominal yang ditetapkan dan tidak memerlukan surat pernyataan, apalagi di atas materai.
Kebijakan ini berlaku untuk sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP di Bandar Lampung.
Mulyadi juga mengimbau masyarakat dan wali murid untuk proaktif melaporkan kepada Disdikbud Bandar Lampung apabila menemukan adanya permintaan sumbangan dengan nominal tertentu dari pihak sekolah.
“Bila ada sekolah yang terbukti masih meminta sumbangan terlebih ditentukan nominalnya, dinas akan menindaknya. Mohon kerjasamanya kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan takut untuk melaporkan,” tegas dia.
Bantahan SMPN 16 Bandar Lampung
Kontroversi terkait sumbangan ini mencuat salah satunya di SMPN 16 Bandar Lampung, yang sebelumnya menjadi perbincangan di kalangan wali murid karena dugaan adanya permintaan sumbangan sukarela dengan nominal yang telah ditentukan.
Namun, Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Nuryah Indarwati, membantah keras tudingan tersebut.
Ia menyatakan bahwa sekolah tidak pernah menentukan besaran nominal dalam sumbangan sukarela.
“Tidak ada intervensi jumlah sumbangan itu. Bahkan, kemarin ada wali murid memberi Rp50 ribu. Namanya sukarela, silakan berapa saja. Kalau memang tidak bisa karena alasan ekonomi, juga tidak masalah,” jelas Nuryah.
Nuryah menambahkan bahwa pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid beberapa waktu lalu tidak hanya membahas soal sumbangan, tetapi juga memberikan pengarahan kepada orang tua untuk turut mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam perilaku negatif.
Terkait penggunaan sumbangan sukarela, ia menjelaskan bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk menunjang berbagai kegiatan siswa di sekolah, termasuk untuk kebutuhan guru honorer dan kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga, seni, dan pramuka.
“Murid kami banyak, tentu memerlukan guru honor. Ekstrakurikuler juga banyak sekali, hampir tiap hari ada kegiatan olahraga, seni, dan pramuka untuk keperluan itu. Tapi sekali lagi, tidak ada nominal khusus yang ditetapkan,” pungkas Nuryah, kembali menegaskan prinsip kesukarelaan sumbangan.
Baca Juga: Tunas Muda di Taman Ilmu: Seragam Gratis dan Sumbangan Pendidikan

