DASWATI.ID – Peristiwa wafatnya bayi berusia 2 bulan, Alesha Erina Putri, saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Pemprov Lampung, Kota Bandar Lampung, membuka tabir buram mengenai integritas sistem pelayanan publik di rumah sakit tersebut, yang seharusnya menjadi garda terdepan kesehatan masyarakat.
Alesha Erina Putri, putri pertama dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia setelah mengalami dugaan maladministrasi dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga medis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa insiden ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, kelalaian dalam pelayanan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga medis.
Salah satu temuan krusial adalah proses jual beli alat kesehatan senilai Rp8 juta yang ditransfer keluarga pasien ke rekening pribadi dokter BR, padahal semua alat kesehatan yang digunakan pasien seharusnya sudah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
“Meskipun oknum dokter mengklaim ini sebagai opsi, Ombudsman menilai tindakan tersebut menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian materiil bagi keluarga pasien, sehingga mendesak agar uang tersebut dikembalikan,” ujar Nur Rakhman usai pertemuan dengan Manajemen RSUDAM di Bandar Lampung, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Skandal Pungli BPJS RSUD Abdul Moeloek
Menanggapi temuan ini, tutur dia, pihak rumah sakit mengaku mengalami keterbatasan kewenangan lantaran dokter BR berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sehingga sanksi terkait status kepegawaian akan menunggu hasil Inspektorat,” sambung Nur Rakhman.
Sementara itu, terkait pencabutan izin praktik, mekanismenya akan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Untuk sementara, RSUDAM hanya sebatas menonaktifkan dokter BR dan melarangnya melakukan penanganan pasien hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sembari menunggu hasil penelusuran lebih lanjut,” ungkap dia.
Pihak rumah sakit juga telah menyampaikan permohonan maaf dan meminta dokter BR untuk melakukan hal serupa.
Selain praktik jual beli alat kesehatan, Ombudsman juga menyoroti biaya ambulans sebesar Rp1,5 juta yang dikenakan kepada keluarga pasien. Terungkap bahwa ambulans tersebut adalah ambulans swasta.
“Ternyata itu ambulans swasta. Kok bisa ada ambulans swasta berkeliaran di RSUD Abdul Moeloek?” Kata dia.
Meskipun secara regulasi BPJS tidak menanggung biaya ambulans, Nur Rakhman Yusuf menyebutkan bahwa besaran biaya ambulans rumah sakit tidak setinggi itu, dan dulunya biaya ambulans untuk kelas 3 PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan digratiskan karena ada subsidi dari pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Manajemen RSUDAM untuk segera memperbaiki standar pelayanannya.
Nur Rakhman menyoroti adanya “mekanisme yang kosong” yang memungkinkan dokter bernegosiasi langsung dengan pasien, yang perlu diperbaiki secara internal.
“Manajemen rumah sakit harus mencari celahnya dimana, kenapa masih ada ruang untuk dokter bisa melakukan negosiasi tersendiri dengan pasien. Artinya, ada mekanisme yang kosong yang perlu diperbaiki,” tegas dia.
Kemudian, Ombudsman juga meminta adanya proses evaluasi perbaikan sistem pelayanan secara keseluruhan di rumah sakit agar tercipta sistem yang termonitor, transparan, serta memiliki mekanisme cek dan ricek yang berjalan efektif, sehingga tidak lagi muncul permasalahan oknum.
“Kami meminta ada proses evaluasi perbaikan sistem pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan supaya kita tidak menyebut lagi oknum karena secara sistem sudah termonitor, transparan, cek dan ricek juga berjalan,” jelas Nur Rakhman.
“Sembari itu berjalan, kami juga meminta laporan dari proses investigasi yang sedang dilakukan pihak rumah sakit,” pungkas dia.
Baca Juga: Ombudsman Soroti RSUDAM: Dugaan Maladministrasi di Balik Kematian Pasien Bayi

