DASWATI.ID – Konflik agraria struktural di Indonesia, yang mencerminkan perampasan tanah rakyat secara sistemik, masih menjadi persoalan akut yang belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, dalam Simposium “Merawat Harapan Keadilan Melalui Reforma Agraria Sejati” di Balai Desa Sripendowo, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, dalam acara “Temu Rakyat Sumatera: Bangun Persatuan Gerakan Rakyat, Lawan Perampasan Ruang Hidup” pada Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga: Temu Rakyat Sumatera di Sripendowo: Bersatu Melawan Perampasan Ruang Hidup
Menurut Dewi Kartika, konflik agraria ini terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk di Sumatra.
“Proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat menjadi pemicu utama, menyebabkan pengkavlingan tanah ulayat,” kata dia.
Dampaknya, petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan di pedesaan kehilangan tanah, kekayaan alam, serta rasa aman, yang pada akhirnya memicu kemarahan mereka.
“Tanah bukan hanya sekadar identitas, melainkan juga alat produksi utama; ketersediaan tanah yang semakin terbatas membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan mereka. Tanpa tanah, petani tidak dapat bercocok tanam, menghasilkan pangan, memperoleh penghasilan, atau menjalani kehidupan yang layak,” jelas Dewi.
Ia menuturkan sejarah perkebunan di Sumatra bermula dari Deli, Sumatra Utara, sebagai lokasi perkebunan pertama yang dikelola VOC untuk mengeksploitasi kekayaan alam demi kepentingan pemerintah kolonial Belanda.
Baca Juga: Dinamika Budidaya Tembakau dalam Pusaran Waktu Indonesia
“Setelah perkebunan tembakau di Deli Serdang, komoditas kelapa sawit mulai berkembang dan kini menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Sumatra,” ujar dia.
Konsesi perkebunan ini tidak hanya terbatas di Sumatra Utara, tetapi telah meluas ke berbagai wilayah lain di Indonesia.
Dewi Kartika menyoroti bahwa ekspansi perkebunan komoditas seperti tembakau, sawit, karet, dan kopi, yang seharusnya dikuasai rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan, justru semakin banyak dikuasai oleh perusahaan swasta.
“Korporasi sawit saja telah menguasai sekitar 16 juta hektare tanah di Indonesia, sementara luas tanah yang dimiliki petani dan masyarakat adat terus menyusut akibat perampasan oleh perkebunan skala besar,” kata dia.
Ia menyayangkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, tampaknya belum menyadari bahwa petani dan masyarakat adat di Sumatra menghadapi konflik agraria struktural, termasuk yang melibatkan perkebunan negara di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
PTPN kerap menjadi tantangan karena pemerintah menganggap tanah sebagai aset negara, sehingga pemberian tanah kepada rakyat dianggap sebagai kehilangan aset negara, bahkan dikaitkan dengan tindakan korupsi.
“PTPN ini sangat sulit sekali dihadapi karena pemerintah selalu bilang bahwa tanah itu adalah aset negara. Jikalau tanah itu diberikan kepada rakyat maka kehilangan aset negara, dianggap melakukan korupsi,” ujar Dewi.
Padahal, lanjut dia, konflik agraria ini merupakan permasalahan yang telah berlangsung lama dan terus terakumulasi setiap tahun tanpa penyelesaian yang memadai.
Masyarakat telah berulang kali melakukan dialog, audiensi, dan pengaduan ke berbagai instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Komnas HAM, Ombudsman, hingga DPR.
Namun, tanggapan yang diterima sering kali hanya berupa janji pemeriksaan atau peninjauan tanpa tindak lanjut yang konkret, sehingga aduan hanya berakhir sebagai arsip.
“Aduan diterima nanti kami cek. Aduan diterima nanti kami tinjau kembali. Lalu arsipnya ditutup, sampai tinggi,” kata Dewi.
Konflik agraria ini disebut tidak pernah menjadi perhatian utama pemerintah.
Hal yang wajar jika petani dan masyarakat adat merasa marah, karena dari masa ke masa, pemerintahan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan agraria.
“Konflik agraria tidak kunjung menjadi perhatian utama. Jangan heran kalau petani marah, masyarakat adat marah, karena memang dari setiap periode pemerintahan tidak kunjung mengurusi masalah-masalah agraria,” ujar dia.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas (Bowo) mengamini bahwa kurangnya komitmen negara dalam menyelesaikan permasalahan agraria menjadi hambatan utama bagi pemerintah untuk menangani konflik agraria secara efektif.
“Komitmen ini tercermin dari kebijakan yang lahir di mana pemerintah lebih condong kepada pemilik modal, investasi, pembangunan yang tentunya tidak berkeadilan dan merampas ruang hidup masyarakat,” kata Bowo.
Dalam penanganan konflik agraria, jelas dia, pemerintah sebenarnya memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Tapi kenapa rumit? Ini berawal dari pemerintahan Orde Baru yang tidak menggunakan UU Pokok Agraria dalam kebijakan pengelolaan tanah,” ujar dia.
UU Pokok Agraria mampu memberikan payung hukum yang memadai untuk pengelolaan tanah.
Namun, kompleksitas muncul sejak era Orde Baru, ketika UU Pokok Agraria tidak diterapkan secara konsisten dalam kebijakan pengelolaan tanah.
Pasca-penerbitan UU Pokok Agraria pada 24 September 1960, peristiwa G30S/PKI menyebabkan penghentian seluruh kebijakan berbasis undang-undang tersebut, termasuk redistribusi lahan dan upaya pengelolaan tanah lainnya.
“Akibatnya, pengelolaan tanah didominasi oleh kelompok militer pada masa itu, dan pola ini menjadi akar permasalahan yang berlanjut hingga saat ini,” kata Bowo.
Ia pun menegaskan untuk menyelesaikan konflik agraria secara tuntas, pemerintah perlu melaksanakan UU Pokok Agraria secara konsisten dan benar, sesuai dengan semangat keadilan yang terkandung di dalamnya.
“Jadi, kalau pemerintah mau clear menyelesaikan konflik agraria ya jalankan UU Pokok Agraria secara benar,” pungkas Bowo.
Baca Juga: Mencari Titik Terang Konflik Agraria: Urgensi Pengadilan Khusus dan Kebijakan Satu Peta

