Lampung » Jerat Visum Rp500 Ribu

Jerat Visum Rp500 Ribu

oleh
Skandal Pungli BPJS RSUD Abdul Moeloek
Direktur RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Imam Ghozali. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menerapkan tarif sebesar Rp500.000 untuk layanan Visum Et Repertum (VER) bagi korban dugaan tindak pidana umum penganiayaan.

Kebijakan ini menuai perhatian publik, namun pihak RSUDAM menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan bukan merupakan pungutan liar (pungli).

Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, menjelaskan bahwa pemungutan biaya ini berakar pada tahap proses hukum saat permintaan VER diajukan.

“Visum Et Repertum dilakukan segera pada saat korban membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan, dan tindakan ini terjadi dalam proses penyelidikan, bukan dalam proses penyidikan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025). 

Penyelidikan vs Penyidikan

Imam Ghozali menekankan pentingnya membedakan antara penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan adalah tahap awal yang dilakukan oleh penyelidik (anggota polisi) untuk mengumpulkan bukti guna memastikan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan.

“Setelah memastikan adanya tindak pidana, barulah proses dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka,” ujar dia.

Ia menyatakan bahwa penafsiran yang merujuk pada Pasal 136 KUHAP untuk mengklaim bahwa segala biaya yang timbul harus ditanggung oleh negara adalah keliru.

Alasannya, Pasal 136 KUHAP mengatur tindakan kepolisian yang dilakukan dalam proses penyidikan, sementara tindakan forensik berupa VER yang diminta kepada RSUDAM saat itu masih dalam rangka tahap penyelidikan.

Dasar Hukum dan Rincian Biaya

Legal standing atau dasar hukum pemungutan biaya untuk Visum Et Repertum diatur secara spesifik di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUDAM Provinsi Lampung.

Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 mengenai Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, total tarif Rp500.000 tersebut terdiri dari dua komponen pelayanan:

  1. Pemeriksaan forensik oleh dokter umum, dengan tarif pelayanan Rp175.000.
  2. Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum penganiayaan, dengan tarif pelayanan Rp325.000.

“Total biaya Rp500.000 ini telah sesuai dengan aturan Pergub yang berlaku,” tegas dr. Imam.

Pengecualian dan Asas Legalitas

Meskipun tarif diterapkan untuk kasus dugaan pidana umum, RSUDAM memberikan pengecualian khusus bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Anak.

Untuk kategori korban ini, visum diberikan gratis karena adanya perjanjian dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, yang menanggung biaya visum Rp500.000 tersebut.

Menanggapi masukan dari masyarakat terkait sebaiknya biaya Visum diberikan secara gratis, dr. Imam menyatakan tidak menutup telinga dan berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk membahas kemungkinan perubahan aturan hukum.

Namun, ia menekankan bahwa rumah sakit dalam hal ini bersifat pelaksana dari UU. “Perubahan undang-undang memerlukan proses dan pembahasan di tingkat Penyusun Undang-Undang,” kata dr. Imam.

RSUDAM berharap masyarakat memahami adanya asas legalitas, yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu tindakan boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pakta Integritas RSUDAM: Setelah Dokter Bedah Anak Jadi ‘Preman’ Medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *