Nasional » Waspada Ketimpangan Baru dalam Skema Perhutanan Sosial

Waspada Ketimpangan Baru dalam Skema Perhutanan Sosial

oleh
Waspada Ketimpangan Baru dalam Skema Perhutanan Sosial
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Implementasi program Perhutanan Sosial di Indonesia kini menghadapi tantangan serius.

Riset kolaboratif internasional yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperingatkan adanya potensi ketimpangan sosial baru jika program ini hanya berfokus pada urusan administratif semata.

Riset multidisipliner ini dilakukan di empat desa di empat provinsi, termasuk Desa Banyusoco, Yogyakarta.

Studi yang diterbitkan dalam jurnal People and Nature (2025) ini menelaah kesejahteraan masyarakat secara luas, mulai dari aspek ekonomi hingga nilai budaya dan spiritual.

Baca Juga: Amazon Lirik Potensi Karbon Lampung di Way Kambas

Minimnya Informasi Jadi Penghambat Utama

Temuan riset menunjukkan fakta mengejutkan: sekitar 67 persen responden tidak mengetahui bahwa desa mereka sebenarnya telah memiliki izin pengelolaan Perhutanan Sosial.

Padahal, akses terhadap lahan hutan merupakan kunci utama bagi warga untuk membangun penghidupan, seperti pertanian lahan kering dan penyediaan pakan ternak.

Kurangnya keterbukaan informasi ini berdampak pada minimnya partisipasi masyarakat. Akibatnya, manfaat ekonomi dan sosial dari hutan tidak terdistribusi secara adil kepada seluruh lapisan warga desa.

Risiko Dominasi Aktor Tertentu

Periset dari Pusat Riset Kependudukan BRIN, Gutomo Bayu Aji, menyoroti bahwa keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari angka capaian administratif di atas kertas.

Ia memperingatkan bahwa tanpa pendampingan yang merata, manfaat hutan hanya akan berputar di lingkaran tertentu.

“Hasil riset kami menunjukkan bahwa akses terhadap lahan dan informasi menjadi faktor kunci. Ketika informasi dan pendampingan tidak menjangkau seluruh warga desa sekitar hutan, manfaat Perhutanan Sosial cenderung dinikmati oleh kelompok tertentu saja, sementara kelompok lain justru berisiko tertinggal,” ujar Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, Bayu Aji menjelaskan bahwa kelembagaan lokal yang belum inklusif serta dominasi aktor lokal tertentu dapat membatasi keterlibatan kelompok rentan.

“Hal ini berpotensi membatasi partisipasi kelompok rentan, termasuk rumah tangga miskin dan perempuan,” tegas dia.

Mendorong Inovasi Kebijakan Pasca-Izin

Menanggapi temuan tersebut, BRIN mendorong pemerintah untuk menciptakan inovasi kebijakan yang lebih nyata.

Fokus utama tidak lagi hanya pada pemberian izin, tetapi pada pendampingan pasca-izin dan penguatan kapasitas lembaga di tingkat lokal.

Kolaborasi riset yang didukung oleh program KONEKSI (kemitraan Australia-Indonesia) ini menekankan pentingnya transparansi informasi.

Dengan pendampingan yang kuat, diharapkan distribusi manfaat Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga: Hapus Jarak Masyarakat dan Hutan Melalui Perhutanan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *