Lampung » Warga Terdampak Eksplorasi Migas Lampung Terima Ganti Rugi

Warga Terdampak Eksplorasi Migas Lampung Terima Ganti Rugi

oleh
Warga Terdampak Eksplorasi Migas Lampung Terima Ganti Rugi
Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, di Radisson Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Harapan baru bagi kedaulatan energi nasional kini mulai bersemi dari Provinsi Lampung.

Setelah sempat tertunda selama 13 tahun akibat kendala teknis dan masalah perizinan daerah, proyek eksplorasi migas skala besar melalui Program Survei Seismik 2D Lampung resmi dijalankan kembali dengan jaminan perlindungan hak masyarakat yang kuat.

Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memastikan bahwa setiap warga yang lahannya terdampak operasional akan mendapatkan kompensasi yang adil dan transparan.

Baca Juga: Pertamina Incar 1,4 Miliar Barel Minyak di Lampung & Sumsel

Landasan Hukum dan Kepastian Kompensasi

Kepastian mengenai hak masyarakat ini bukan sekadar janji, melainkan berpijak pada landasan hukum yang konkret.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tertanggal 26 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai acuan utama dalam proses penggantian “tanam tumbuh” milik warga yang terdampak.

Hal ini menjadi angin segar bagi penduduk di 35 kecamatan dan 142 desa yang masuk dalam lintasan survei.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menegaskan bahwa dukungan penuh pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sosial.

“Pemerintah Provinsi telah menetapkan SK penggantian tanam tumbuh yang akan menjadi acuan utama dalam proses sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait,” ungkap Febrizal Levi Sukmana di Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional ini berjalan beriringan dengan kesejahteraan warga lokal.

Warga Terdampak Eksplorasi Migas Lampung Terima Ganti Rugi
Rencana Strategis dan Prosedur Operasional Program Survei Seismik 2D Lampung (2026–2027)

Memetakan Kekayaan Bawah Tanah Lampung

Secara teknis, Survei Seismik 2D bertujuan untuk memetakan kondisi bawah permukaan bumi guna mengidentifikasi potensi cadangan minyak dan gas bumi secara akurat.

Proyek ini mencakup wilayah yang luas di dua provinsi, yakni Lampung dan Sumatera Selatan, dengan total panjang di 10 lintasan mencapai 688,5 kilometer.

Operasional di lapangan ditargetkan akan dimulai pada Juni 2026 hingga Februari 2027.

Proses ini menggunakan teknologi canggih dengan mengirimkan getaran ke bawah permukaan menggunakan bahan peledak (explosive) seberat 4 kg yang ditanam di lubang bor dangkal.

Getaran tersebut kemudian ditangkap oleh sensor khusus untuk menghasilkan citra bawah permukaan.

“Survei seismik ini untuk mengonfirmasi keberadaan serta nilai ekonomis dari cekungan fluida, guna memastikan apakah kandungan di dalamnya berupa air atau minyak,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida.

Prosedur Ketat dan Mitigasi Dampak Lingkungan

PHR menerapkan tujuh tahapan operasional yang sangat terstruktur, mulai dari perizinan dan sosialisasi, pendataan awal kepemilikan lahan, hingga pembayaran kompensasi di tahap akhir.

Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama guna meminimalisir dampak fisik maupun sosial di area kerja.

Meskipun menggunakan bahan peledak, dampak survei ini dinilai sangat minimal karena PHR mematuhi regulasi ketat terkait jarak aman dari pemukiman dan kawasan hutan.

Pertamina Incar 1,4 Miliar Barel Minyak di Lampung & Sumsel
Kiri-Kanan: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, Dirjen Migas Kementerian ESDM Paul Ibnu Suhendra, di Radisson Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026). Foto: Josua Napitupulu

Terkait isu sensitif mengenai wilayah konservasi, terdapat beberapa lintasan yang bersinggungan langsung dengan kawasan Taman Nasional Way Kambas.

Namun, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, memberikan klarifikasi tegas untuk meredam kekhawatiran publik.

“Itu hanya lintas areanya saja. Tapi nanti tidak dimasukkan karena termasuk kawasan taman nasional,” jelas dia.

Baca Juga: Eksplorasi Migas Lampung: Jalur Seismik Dekat Way Kambas

Dampak Ekonomi bagi Daerah

Selain jaminan ganti rugi langsung kepada pemilik lahan, proyek eksplorasi ini diproyeksikan akan membawa efek domino yang positif bagi perekonomian Lampung.

Jika hasil survei menunjukkan potensi signifikan, pengeboran akan dilanjutkan dengan target produksi pada tahun 2032.

Manfaat yang akan dirasakan daerah di antaranya peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, penyerapan tenaga kerja lokal, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Eviyanti Rofraida menyampaikan apresiasinya atas dukungan berbagai pihak dalam memfasilitasi tahapan ini.

PHR berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dan komunikasi terbuka.

“PHR tetap mengedepankan transparansi melalui komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat di lima kabupaten Provinsi Lampung yang akan terdampak proyek,” tegas dia.

Dengan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, Program Seismik 2D Lampung diharapkan menjadi tonggak penting bagi ketahanan energi masa depan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *